Polres Poso kembali Bekuk Residivis Edarkan Sabu, Pelaku Terancam Hukuman Mati

-News-
oleh

Palu Nesia – Satresnarkoba Polres kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Poso Pesisir. Dua pria ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (1/8/2025) dini hari sekitar pukul 00.26 Wita di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mapane, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso.

Dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Poso Iptu Herfian, S.H.,M.H., didampingi KBO Narkoba Ipda Risman. A.M. bersama anggotanya, kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MR (23) dan MRK (17).

Salah satu dari mereka, yakni MR, diketahui merupakan resedivis kasus narkoba yang baru saja selesai menjalani hukuman di Rutan Kelas II Poso.

Baca Juga:  Satgas Madago Raya Gelar Lomba Kemerdekaan Bareng Komunitas Offroader dan Vespa di Poso

melalui Kasat Narkoba Iptu Herfian menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi terkait adanya aktivitas peredaran sabu yang akan dilakukan di kawasan Kecamatan Poso Pesisir dan Poso . Tim kemudian melakukan penyelidikan dan membekuk kedua pelaku saat berada di lokasi.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan setempat, polisi berhasil menemukan dua paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat total 101,36 gram bruto.

Pada saat dilakukan penangkapan MRS sempat membuang satu paket ke tanah tidak jauh dari posisi ia berdiri, sedangkan satu paket lainnya ditemukan dalam batok spidometer milik MRS.

Baca Juga:  Kapolri: NKRI Rumah Bersama, Setiap Anak Bangsa Punya Ruang untuk Berkarya

“Keduanya kami interogasi di tempat, dan pelaku MR mengaku sabu tersebut diambil dari seseorang di . Mereka berencana mengedarkannya di wilayah Poso Pesisir,” jelas Iptu Herfian.

Selain sabu, polisi juga menyita dua unit handphone, dua buah lem warna hitam, dan satu unit sepeda Yamaha Mio 3 yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Perlu diketahui, pengungkapan ini merupakan yang terbesar sepanjang tahun 2025 sejak Iptu Herfian menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Poso dan IPDA Risman A.M sebagai KBO Narkoba.

Baca Juga:  Tangkal Intoleransi, Dai Polri Aktif Silaturahmi dengan Tokoh Agama di Poso

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen jajaran Satresnarkoba Polres Poso dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Poso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri jaringan di atas pelaku yang diduga berasal dari Kota Palu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

banner

Komentar