Polres Poso kembali Bekuk Residivis Edarkan Sabu, Pelaku Terancam Hukuman Mati

-News-
oleh

– Satresnarkoba Polres kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Poso Pesisir. Dua pria ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (1/8/) dini hari sekitar pukul 00.26 Wita di Jalan Trans , Kelurahan Mapane, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso.

Dipimpin langsung Kasat Polres Poso Iptu Herfian, S.H.,M.H., didampingi KBO Narkoba Ipda Risman. A.M. bersama anggotanya, kedua yang diamankan masing-masing berinisial MR (23) dan MRK (17).

Salah satu dari mereka, yakni MR, diketahui merupakan resedivis narkoba yang baru saja selesai menjalani hukuman di Rutan Kelas II Poso.

Baca Juga:  Intensifkan Patroli Dialogis, Satgas Madago Raya Dengar Aspirasi dan Keluhan Masyarakat

Kapolres Poso melalui Kasat Narkoba Iptu Herfian menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi terkait adanya aktivitas peredaran sabu yang akan dilakukan di kawasan Kecamatan Poso Pesisir dan Poso Kota. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan membekuk kedua pelaku saat berada di lokasi.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi berhasil menemukan dua paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat total 101,36 gram bruto.

Pada saat dilakukan penangkapan MRS sempat membuang satu paket ke tanah tidak jauh dari posisi ia berdiri, sedangkan satu paket lainnya ditemukan dalam batok spidometer sepeda motor milik MRS.

Baca Juga:  Ditressiber Polda Sulteng Sosialisasikan Bahaya Judi Online kepada Pelajar SMAN 1 Palu

“Keduanya kami interogasi di tempat, dan pelaku MR mengaku sabu tersebut diambil dari seseorang di Kota Palu. Mereka berencana mengedarkannya di wilayah Poso Pesisir,” jelas Iptu Herfian.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita dua unit handphone, dua buah lem warna hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio 3 yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Perlu diketahui, pengungkapan ini merupakan yang terbesar sepanjang sejak Iptu Herfian menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Poso dan IPDA Risman A.M sebagai KBO Narkoba.

Baca Juga:  Debat Publik Ketiga Berjalan Lancar, Kapolda Sulteng Apresiasi Semua Pihak

Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen jajaran Satresnarkoba Polres Poso dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Poso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri jaringan di atas pelaku yang diduga berasal dari Kota Palu.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

banner

Komentar