SMSI Dukung Upaya Polres Bangkep Soal Penanganan Kasus Alm Bekam

-News-
oleh

Palu Nesia – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Kepulauan () memberi dukungan penuh atas upaya penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Bangkep.

Khususnya, terkait penanganan dugaan kekerasan terhadap alm Ryan Nugraha Harun Alias Bekam yang ditudingkan kepada sejumlah oknum anggota Satnarkoba Polres Bangkep.

Sebanyak tujuh media yang tergabung dalam SMSI Bangkep, yakni BanggaiPlus, RadarSulawesi, SuaraTransformasi, BanggaiToday, BanggaiNet, OborMotindok, dan BangkepPost optimis jajaran Polres mampu mengungkap kasus tersebut sesuai fakta.

Baca Juga:  Inilah 6 Sektor Unggulan Dipromosikan di Sulteng Expo 2024

SMSI Bangkep Mulyadi T Bua mengatakan, masalah ini telah menjadi atensi publik, tidak hanya di internal jajaran ().

“Kasus ini , sudah menjadi konsumsi dan atensi publik di era keterbukaan informasi saat ini. Jadi saya percaya jajaran Polres akan bekerja pfofesional, transparan dan apa adanya,” ungkap Mulyadi, Senin 2 Juni .

Baca Juga:  Silaturahmi Kamtibmas di Poso Pesisir, Satgas Madago Raya Gelar Diskusi dengan Para Tokoh

Pimpinan media BanggaiPlus ini menilai, kasus tersebut sarat dengan beragam asumsi. Karenanya, harus bijak menyikapinya secara komprehensif dengan menjunjung tinggi serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Silahkan menilai, berasumsi dan berargumen, tapi alangkah baiknya jangan menjustis sebelum adanya putusan hukum sah dan final,” ungkap Mulyadi.

Dia juga mendesak Polres Bangkep agar serius dan profesinal dalam melakukan upaya penanganan hukum di wilayah kerjanya.

Baca Juga:  Safari Ramadhan, Dai Polri Ajak Warga Poso Wujudkan Lingkungan Aman dan Islami

Terakhir, senior ini juga mengingatkan semua pihak, khususnya pegiat media SMSI Bangkep agar tidak menyebarkan berita hoaks yang tak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Hindari berita hoaks, bersama-sama kita menunggu hasil akhir penanganan kasus ini,” pungkasnya.***

Penulis: Laode Iman Firmansyah

banner

Komentar