Residivis Penipuan Mengaku Pejabat Polda Sulteng, Gasak Rp 31 Juta dari Korban

-News-
oleh

Palu Nesia – Seorang pelaku penipuan mengaku pejabat Polda Sulteng yang dibekuk tim Polda Sulteng di Ciputat Selatan, Rabu 29 Januari 2025 lalu, dalam aksinya berhasil mendapatkan transfer dari sebesar Rp 31 Juta.

Polda Sulteng melalui Kasubbidpenmas AKBP Sugeng Lestari mengatakan, pelaku penipuan inisial SAN dalam keterangannya mengaku sudah mendapatkan transfer dari sebanyak Rp 31 Juta

“Sesuai pengakuan tersangka inisial SAN, ada 2 yang sudah mengirimkan uangnya secara transfer,” jelas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Rabu (5/2/2025)

Baca Juga:  Satgas Madago Raya Tebar Semangat Nasionalisme Lewat Upacara dan Bagi Alat Belajar ke Siswa SD di Poso

Sugeng juga menyebut, dari kedua tersebut, tersangka SAN telah menerima transfer sejumlah Rp 31 Juta.

“Sesuai pengakuan baru 2 dan jumlah uang Rp 31 Juta. Sedangkan dalam aksinya hanya dilakukan sendiri, tidak ada pelaku lain,” jelas Kasubbidpenmas.

Tersangka dijerat pasal 51 Ayat (1) Jo pasal 35 dan/atau pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik, dengan ancaman 12 tahun penjara dan atau denda Rp 12 Milyar, pungkasnya

Baca Juga:  Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Hari Ini Jatuh

Untuk diketahui Polda Sulteng berhasil menangkap pelaku yang seorang residivis penipuan dengan mengaku pejabat Polda Sulteng, Rabu 29 Januari 2025.

modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan cara membeli kartu perdana kemudian membuat akun whatsapp dengan foto profil hasil mendownload foto pejabat Polda Sulteng yang ada di Google.

Dalam melakukan aksinya tersangka mengaku sebagai Wakapolda Sulteng dan Dirreskrimsus Polda Sulteng, kemudian menghubungi beberapa pengusaha untuk meminta sejumlah uang.

Baca Juga:  4 Kali Operasi Sarang Narkoba, Polda Sulteng Serahkan Puluhan Pelaku ke BNNP untuk Rehabilitasi

Tersangka inisial SAN (47) Jalan Pemuda III Kel. Rawamangun Kec. Pulogadung, Jakarta. Ia residivis dalam kasus yang sama dengan mengaku pejabat Polda Jatim, Polda Bali dan Polda Kaltim.

banner

Komentar