Polemik Pertambangan Ilegal, Polda Sulteng: Perlu Pendekatan Komprehensif Selesaikan Masalah

-News-
oleh

Palu Nesia – pertambangan tanpa ijin (PETI) di Provinsi Sulawesi Tengah kembali menjadi sorotan berbagai pihak dan menuntut ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH).

Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah (LBH Sulteng) diberbagai media meminta Kapolri Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi Kapolda Sulteng.

Kapolda Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho melalui Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, bahwa komitmen Bapak Kapolda Sulteng yang disampaikan kepada seluruh jajaran sudah jelas, agar aktifitas illegal seperti pertambangan tanpa ijin (PETI) supaya ditertibkan.

Baca Juga:  Eks Napiter dan Warga Tamanjeka Bentangkan Bendera Merah Putih Raksasa di Poso

“Saya kira komitmen Bapak Kapolda sudah jelas, saat berbiacara dihadapan seluruh Pejabat Utama dan para Kapolres, aktifitas illegal seperti PETI harus ditertibkan,” ungkap Polda Sulteng di Palu, Senin (3/2/2025).

Komitmen itu ungkap Kombes Pol. Djoko Wienartono ditunjukan dengan melakukan penanganan kasus PETI selama tahun sebanyak 11 kasus.

“Penanganan PETI di perlu dilakukan secara komprehensif, karena didalamnya terdapat masyarakat lokal dan warga pendatang yang tidak sedikit bahkan ratusan hingga ribuan untuk mendapatkan mata pencaharian dari kegiatan PETI,” jelas Kabidhumas.

Baca Juga:  Sinergitas Pemimpin Daerah Sulteng Terukir Dalam Talkshow HUT ke-60 Provinsi Sulteng

Lanjut Djoko juga menjelaskan, penertiban PETI tidak hanya dilakukan melalui penegakkan hukum oleh pihak Kepolisian, tetapi perlu adanya sinergitas berbagai Instansi terkait, harap Djoko.

“Oleh karenanya penanganannya perlu dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan oleh berbagai Instansi,” ujarnya.

Djoko juga menyebut, PETI di Desa Buranga Kec. Kasimbar Kab. Parigi Moutong salah satu contoh kasus yang hanya mengedepankan penegakkan hukum, demikian juga diperbatasan Kab. Tolitoli dan Kab. Buol. Tetapi kenyataannya karena desakan ekonomi, masyarakat kembali melakukan pertambangan dan adanya para pemodal, ujar Kombes Pol. Djoko Wienartono.

Baca Juga:  740 Personel Polri dan PNS Polda Sulteng Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolda!

Dalam melakukan penertiban tentunya juga diawali dengan kegiatan yang kedepankan preemtif dan preventif agar tidak ada saat dilakukan penertiban. Bisa saja saat penegakkan hukum, masyarakat menghadang dan melakukan perlawanan, itu semua yang diperhitungkan dan tidak gegabah, pungkasnya.

banner

Komentar