Jelang Seleksi Polri, Polda Sulteng Wantikan Calo Setelah Pecat Perwira

-News-
oleh

Nesia – (Sulteng) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas anggota yang terlibat dalam praktik percaloan penerimaan anggota Polri.

Seorang perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial M resmi diberhentikan tidak dengan hormat () sebagai anggota Polri setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri pada Kamis, 6 Februari 2025.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk keseriusan dalam membersihkan institusi dari oknum yang menjanjikan kelulusan seleksi anggota Polri dengan meminta sejumlah uang.

Baca Juga:  Upaya Jaga Kamtibmas, Satgas Madago Raya Jalin Silaturahmi dengan Para Tokoh di Poso Pesisir

Kabid Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menyatakan bahwa sidang kode etik telah menjatuhkan sanksi PTDH kepada AKP M akibat keterlibatannya dalam praktik percaloan.

“AKP M telah diputus dalam sidang kode etik pada Kamis, 6 Februari 2025, karena terbukti melakukan percaloan dalam penerimaan anggota Polri,” ujar Kombes Pol. Djoko di Palu, Sabtu (8/2/2025).

Baca Juga:  Polda Sulteng Kembali Tangani 2 Kasus Pemilu, Diantaranya Oknum Caleg di Tolitoli

Ia mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi pada tahun 2022, saat berlangsungnya seleksi penerimaan anggota Polri. AKP M diketahui menjanjikan kelulusan bagi seleksi Bintara Polri dengan imbalan sebesar Rp175 juta.

“Tindakan tegas ini merupakan Polda Sulteng dalam memberantas praktik percaloan serta menghapus stigma bahwa masuk Polri harus membayar,” tegasnya.

Baca Juga:  Silaturahmi Polri dengan Tokoh Agama, Warga Diminta Aktif Jaga Keamanan dan Kedamaian

Selain itu, ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua yang anaknya mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2025, agar tidak tergiur menggunakan jasa calo atau melakukan praktik , kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Seleksi penerimaan anggota Polri bersih, transparan, akuntabel, dan . Jangan percaya pada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu,” pungkasnya.

banner

Komentar