Jelang Seleksi Polri, Polda Sulteng Wantikan Calo Setelah Pecat Perwira

-News-
oleh

– (Sulteng) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas anggota yang terlibat dalam praktik percaloan penerimaan anggota Polri.

Seorang perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial M diberhentikan tidak dengan hormat () sebagai anggota Polri setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri pada Kamis, 6 Februari .

Keputusan ini diambil sebagai bentuk keseriusan Polda Sulteng dalam membersihkan institusi dari oknum yang menjanjikan kelulusan seleksi anggota Polri dengan meminta sejumlah uang.

Baca Juga:  Sisir Pegunungan Tangkura, Tim Alfa 2 Madago Raya Persempit Ruang Gerak Kelompok Radikal di Poso

Kabid Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menyatakan bahwa sidang kode etik telah menjatuhkan sanksi PTDH kepada AKP M akibat keterlibatannya dalam praktik percaloan.

“AKP M telah diputus dalam sidang kode etik pada Kamis, 6 Februari 2025, karena terbukti melakukan percaloan dalam penerimaan anggota Polri,” ujar Kombes Pol. Djoko di Palu, Sabtu (8/2/2025).

Baca Juga:  Edukasi Bahaya Radikalisme, Satgas Madago Raya Sapa Siswa SMPN 1 Tojo Lewat Upacara Bendera

Ia mengungkapkan bahwa ini terjadi pada tahun 2022, saat berlangsungnya seleksi penerimaan anggota Polri. AKP M diketahui menjanjikan kelulusan bagi seleksi Polri dengan imbalan sebesar Rp175 juta.

“Tindakan tegas ini merupakan komitmen Polda Sulteng dalam memberantas praktik percaloan serta menghapus stigma negatif bahwa masuk Polri harus membayar,” tegasnya.

Baca Juga:  Eddy Djunaedi Mahyuddin Siap Maju Sebagai Ketua AJI Palu 2023-2027

Selain itu, ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua yang anaknya mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2025, agar tidak tergiur menggunakan jasa calo atau melakukan praktik , kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Seleksi penerimaan anggota Polri bersih, transparan, akuntabel, dan humanis. Jangan percaya pada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu,” pungkasnya.

banner

Komentar