Jelang Seleksi Polri, Polda Sulteng Wantikan Calo Setelah Pecat Perwira

-News-
oleh

Palu Nesia – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas anggota yang terlibat dalam praktik percaloan penerimaan anggota Polri.

Seorang perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial M resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota setelah menjalani sidang Komisi pada Kamis, 6 Februari 2025.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk keseriusan Polda dalam membersihkan institusi dari oknum yang menjanjikan kelulusan seleksi anggota dengan meminta sejumlah uang.

Baca Juga:  Kisah Pengabdian AKP Siti dan Bripka Hamza Antar Polda Sulteng ke Final Hoegeng Awards 2026

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menyatakan bahwa sidang telah menjatuhkan sanksi PTDH kepada AKP M akibat keterlibatannya dalam praktik percaloan.

“AKP M telah diputus dalam sidang pada Kamis, 6 Februari 2025, karena terbukti melakukan percaloan dalam penerimaan anggota Polri,” ujar Kombes Pol. Djoko di Palu, Sabtu (8/2/2025).

Baca Juga:  Bangun Kepercayaan Warga, Satgas Madago Raya Intensif Sambang Kamtibmas di Poso

Ia mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi pada tahun 2022, saat berlangsungnya seleksi penerimaan anggota Polri. AKP M diketahui menjanjikan kelulusan bagi peserta seleksi Bintara dengan imbalan sebesar Rp175 juta.

“Tindakan tegas ini merupakan komitmen Polda dalam memberantas praktik percaloan serta menghapus stigma negatif bahwa masuk harus membayar,” tegasnya.

Baca Juga:  Prof. Zainal Abidin: Moderasi Beragama Sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa

Selain itu, ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua yang anaknya mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2025, agar tidak tergiur menggunakan jasa calo atau melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Seleksi penerimaan anggota Polri bersih, transparan, akuntabel, dan humanis. Jangan percaya pada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu,” pungkasnya.

banner

Komentar