Jelang Seleksi Polri, Polda Sulteng Wantikan Calo Setelah Pecat Perwira

-News-
oleh

– Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas anggota yang terlibat dalam praktik percaloan penerimaan anggota Polri.

Seorang perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial M resmi diberhentikan tidak dengan hormat () sebagai anggota Polri setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri pada Kamis, 6 Februari .

Keputusan ini diambil sebagai bentuk keseriusan dalam membersihkan institusi dari oknum yang menjanjikan kelulusan seleksi anggota Polri dengan meminta sejumlah uang.

Baca Juga:  4 PJU Polda Sulteng Lulus Terpilih Prodik Sespimti dan PKN TK I LAN RI

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menyatakan bahwa sidang kode etik telah menjatuhkan sanksi PTDH kepada AKP M akibat keterlibatannya dalam praktik percaloan.

“AKP M telah diputus dalam sidang kode etik pada Kamis, 6 Februari 2025, karena terbukti melakukan percaloan dalam penerimaan anggota Polri,” ujar Kombes Pol. Djoko di , Sabtu (8/2/2025).

Baca Juga:  Pemberdayaan Berbasis Keterampilan, Satgas Madago Raya Latih Istri Eks Warga Binaan di Poso

Ia mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi pada tahun 2022, saat berlangsungnya seleksi penerimaan anggota Polri. AKP M diketahui menjanjikan kelulusan bagi peserta seleksi Polri dengan imbalan sebesar Rp175 juta.

“Tindakan tegas ini merupakan Polda Sulteng dalam memberantas praktik percaloan serta menghapus stigma bahwa masuk Polri harus membayar,” tegasnya.

Baca Juga:  Hadiri Apel Kasatwil Polri, Kapolda Sulteng Komitmen Implementasikan Arahan Presiden RI

Selain itu, ia mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua yang anaknya mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri , agar tidak tergiur menggunakan jasa calo atau melakukan praktik , kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Seleksi penerimaan anggota Polri bersih, transparan, akuntabel, dan humanis. Jangan percaya pada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu,” pungkasnya.

banner

Komentar