Percepat Implementasi Kebijakan SDI 2024, Diskominfosantik Provinsi Sulteng Gelar Penetapan Daftar Data Sektoral Daerah

-News-
oleh

Nesia – Dinas Komunikasi, , Persandian, dan Statistik Provinsi Tengah melalui Bidang Statistik melaksanakan Penetapan Daftar Data Sektoral Provinsi Sulteng dengan tema “Pentingnya Data Sektoral dalam Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah”. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Best Western Coco Palu pada Selasa, (3/12/2024).

Acara ini secara resmi dibuka oleh Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Provinsi Sulteng, Sudaryano R. Lamangkona. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Biro Umum Suandi, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Provinsi Sulteng, narasumber dari Badan Pusat Statistik serta Bappeda Provinsi Sulteng.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menginventarisasi data yang dimiliki oleh perangkat daerah, memperkaya data untuk berbagi pakai, serta menetapkan daftar data prioritas.

Baca Juga:  Pulang Kampung Halaman, Menteri Karding Fokus Lindungi Pekerja Migran

Dalam sambutannya, Kominfosantik Provinsi Sulteng mengungkapkan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa urusan pemerintahan bidang statistik merupakan urusan yang bersifat wajib non-pelayanan dasar. Hal ini diamanatkan untuk diselenggarakan oleh pemerintah maupun pemerintah daerah.

“Urusan pemerintahan wajib bidang statistik yang diserahkan sebagai kewenangan pemerintah daerah mencakup enam kewenangan, antara lain koordinasi, sinkronisasi pengumpulan, pengolahan, analisis dan diseminasi data , serta peningkatan kapasitas SDM dan kelembagaan statistik sektoral”, ungkap Sudaryano.

Lebih lanjut, Kadis menyampaikan bahwa penyelenggaraan statistik sektoral Satu Data tingkat provinsi merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah daerah yang bertujuan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagikan antar instansi.

Baca Juga:  Abdi Marie Jurnalis TV One Raih Sepeda Motor dalam Olahraga Bersama Hari Bhayangkara di Polda Sulteng

“Melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, serta Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 24 , kami berharap agar semua pihak dapat melaksanakan penyelenggaraan data statistik sektoral sesuai dengan standar data dan memenuhi kaidah interoperabilitas data”, tambahnya.

Sudaryano juga menekankan pentingnya pembina data, walidata, walidata pendukung, dan produsen data dalam penyelenggaraan data statistik sektoral di tingkat provinsi. Selain itu, ia mengingatkan bahwa kewajiban produsen data adalah untuk memberikan masukan tentang standar data, metadata, dan interoperabilitas data kepada pembina data daerah.

“Melalui pertemuan ini, saya berharap agar kualitas perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah dapat meningkat, karena didukung oleh ketersediaan data dan informasi pembangunan yang akurat”, ujar Kadis Kominfosantik.

Baca Juga:  Debat Publik Kedua Pilgub Sulteng, Kepolisian Batasi Jumlah Pendamping Paslon

Sebagai langkah strategis, Dinas Kominfosantik Provinsi Sulteng juga menginisiasi kegiatan penetapan daftar data daerah untuk menetapkan data prioritas daerah, serta panduan Satu Data Indonesia (SDI). Data yang akan dikumpulkan dan diseleksi masuk dalam tiga kategori utama: data statistik, data keuangan, dan data geospasial. Upaya ini bertujuan mempercepat implementasi kebijakan Satu Data Indonesia 2024.

“Saya menilai bahwa rapat ini sangat tepat dilakukan, mengingat antara pusat dan daerah, dari tahap perencanaan hingga penyebarluasan data melalui portal SDI, akan mempercepat penyelenggaraan Satu Data Indonesia”, pungkasnya.

Sumber: PPID Dinas Kominfosantik Provinsi Sulteng

banner

Komentar