Pelaku Jambret Jalan Lingkar Untad Dibekuk Tim Jatanras Polda Sulteng

-News-
oleh

Palu Nesia – Tim Ditreskrimum Polda Sulteng berhasil mengungkap pelaku jambret yang menjadi target operasi Pekat Tinombala 2024.

Warga Huntap Pombewe Kab. Sigi tersebut diamankan saat sedang berada di kamar Karaoke yang ada di Jalan Thamrin, , Sulawesi Tengah.

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari mengatakan, peristiwa pencurian yang didahului dengan kekerasan (jambret) terjadi pada hari Minggu (11/8/2024) pukul 21.15 Wita di Jalan Lingkar Belakang Kampus , Palu.

Baca Juga:  Pemerintah Kelurahan Bantaya Bersinergi dengan Satgas Madago Raya, Tolak Radikalisme dan Intoleran

Lanjut Kasubbid Penmas juga mengatakan, yang merupakan mahasiswa bermaksud ke temannya di huntap I Tondo.

“Saat korban yang bersepeda bersama temannya melintas di Jalan lingkar belakang Kampus Untad tiba-tiba dipepet pelaku yang kendarai sepeda motor dan langsung merampas ponsel iphone 15 plus warna merah yang dipegang temannya yang dibonceng motor dibelakang,” jelas Kasubbid Penmas di Palu, Rabu (13/11/2024).

Baca Juga:  Satgas Madago Raya Bagikan Bantuan Pendidikan dan Keagamaan untuk Anak-Anak di Kalora

Korban sempat mengejar pelaku akan tetapi kehilangan jejak. Merekapun langsung melapor ke SPKT Polda Sulteng.

“Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Tinombala 2024, pelaku menjadi salah satu target tim Jatanras Polda Sulteng dalam pengungkapan kasus curas,” ungkapnya.

Pada saat tim Operasi Pekat Satgas Tindak melakukan pemeriksaan beberapa lokasi hiburan di Palu, Sabtu (9/11/2024), menangkap pelaku saat berada di kamar Karaoke di Jalan Thamrin Palu.

Baca Juga:  Polda Sulteng Tegaskan Komitmen Cegah Tumbuh Kembang Paham Radikalisme dan Intoleransi

“Pelaku inisial AS (25) ditangkap di salah satu tempat hiburan karaoke di jalan Thamrin Palu. Selain itu juga mengamankan S (27) warga jalan Tombolotutu Palu karena diduga sebagai penadah barang hasil pencurian,” ujarnya.

Terhadap AS diancam pasal 365 KUHP dan S dijerat pasal 480 KUHP. keduanya sejak tanggal 10 Nopember 2024 lalu telah dilakukan penahanan di Polda Sulteng, pungkasnya

banner

Komentar