Pelaku Jambret Jalan Lingkar Untad Dibekuk Tim Jatanras Polda Sulteng

-News-
oleh

– Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng berhasil mengungkap jambret yang menjadi target Pekat Tinombala .

Warga Huntap Pombewe Kab. Sigi tersebut diamankan saat sedang berada di kamar Karaoke yang ada di Jalan Thamrin, Kota Palu, Tengah.

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari mengatakan, peristiwa pencurian yang didahului dengan kekerasan (jambret) terjadi pada hari Minggu (11/8/2024) pukul 21.15 Wita di Jalan Lingkar Belakang Kampus , Palu.

Baca Juga:  Cegah Gangguan Psikologis, Biro SDM Polda Sulteng Gelar Konseling Personel Polres Parimo

Lanjut Kasubbid Penmas juga mengatakan, yang merupakan mahasiswa bermaksud ke rumah temannya di huntap I Tondo.

“Saat korban yang bersepeda motor bersama temannya melintas di Jalan lingkar belakang Kampus Untad tiba-tiba dipepet pelaku yang kendarai dan langsung merampas ponsel iphone 15 plus warna merah yang dipegang temannya yang dibonceng motor dibelakang,” jelas Kasubbid Penmas di Palu, Rabu (13/11/2024).

Baca Juga:  Ditpolairud Polda Sulteng Gelar Bersih Pantai dan Tanam Mangrove Sambut Hut Polairud ke-73

Korban sempat mengejar pelaku akan tetapi kehilangan jejak. Merekapun langsung melapor ke SPKT Polda Sulteng.

“Dalam pelaksanaan Tinombala 2024, pelaku menjadi salah satu target tim Jatanras Polda Sulteng dalam pengungkapan kasus curas,” ungkapnya.

Pada saat tim Operasi Pekat Satgas Tindak melakukan pemeriksaan beberapa lokasi hiburan di Kota Palu, Sabtu (9/11/2024), menangkap pelaku saat berada di kamar Karaoke di Jalan Thamrin Palu.

Baca Juga:  902 Personel Diterjunkan BKO Pam TPS, Wakapolda Sulteng Tekankan Netralitas dan Profesionalisme

“Pelaku inisial AS (25) ditangkap di salah satu tempat hiburan karaoke di jalan Thamrin Palu. Selain itu Kepolisian juga mengamankan S (27) warga jalan Tombolotutu Palu karena diduga sebagai penadah barang hasil pencurian,” ujarnya.

Terhadap AS diancam pasal 365 KUHP dan S dijerat pasal 480 KUHP. keduanya sejak tanggal 10 Nopember 2024 lalu telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng, pungkasnya

banner

Komentar