Pelaku Jambret Jalan Lingkar Untad Dibekuk Tim Jatanras Polda Sulteng

-News-
oleh

Nesia – Tim Jatanras Ditreskrimum Sulteng berhasil mengungkap jambret yang menjadi target Pekat Tinombala 2024.

Warga Huntap Pombewe Kab. Sigi tersebut diamankan saat sedang berada di kamar Karaoke yang ada di Jalan Thamrin, Palu, .

Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari mengatakan, peristiwa yang didahului dengan kekerasan (jambret) terjadi pada hari Minggu (11/8/2024) pukul 21.15 Wita di Jalan Lingkar Belakang Kampus Untad, Palu.

Baca Juga:  Momentum Hari Kartini, AKP Siti Elminawati Teguhkan Komitmen Lindungi Perempuan dan Anak

Lanjut Kasubbid Penmas juga mengatakan, korban yang merupakan mahasiswa bermaksud ke rumah temannya di huntap I Tondo.

“Saat korban yang bersepeda motor bersama temannya melintas di Jalan lingkar belakang Kampus Untad tiba-tiba dipepet pelaku yang kendarai dan langsung merampas ponsel iphone 15 plus warna merah yang dipegang temannya yang dibonceng motor dibelakang,” jelas Kasubbid Penmas di Palu, Rabu (13/11/2024).

Baca Juga:  Razia Intens, Upaya Satgas Madago Raya Cegah Peredaran Senpi dan Bahan Peledak di Poso

Korban sempat mengejar pelaku akan tetapi kehilangan jejak. Merekapun langsung melapor ke Polda Sulteng.

“Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Tinombala 2024, pelaku menjadi salah satu target tim Jatanras Polda Sulteng dalam pengungkapan kasus curas,” ungkapnya.

Pada saat tim Operasi Pekat Satgas Tindak melakukan pemeriksaan beberapa lokasi hiburan di Kota Palu, Sabtu (9/11/2024), menangkap pelaku saat berada di kamar Karaoke di Jalan Thamrin Palu.

Baca Juga:  Satgas Pangan Polda Sulteng Pastikan Harga dan Stok Bahan Pokok Terkendali Jelang Idul Fitri

“Pelaku inisial AS (25) ditangkap di salah satu tempat hiburan karaoke di jalan Thamrin Palu. Selain itu Kepolisian juga mengamankan S (27) warga jalan Tombolotutu Palu karena diduga sebagai penadah barang hasil pencurian,” ujarnya.

Terhadap tersangka AS diancam pasal 365 KUHP dan S dijerat pasal 480 KUHP. keduanya sejak tanggal 10 Nopember 2024 lalu telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng, pungkasnya

banner

Komentar