Kasus Kematian Bayu Adityawan, Polda Sulteng Tingkatkan ke Tahap Penyidikan

-News-
oleh

Palu Nesia – masih terus melakukan penyidikan dugaan adanya kekerasan yang mengakibatkan Polresta Palu, Bayu Adityawan meninggal dunia.

Dua orang oknum anggota jaga berpangkat brigadir polisi dua (Bripda) telah diamankan ditempat khusus untuk selana 20 hari kedepan.

Kapolda Sulteng Irjen Pol. bertindak cepat dengan mengambil alih penanganan kasus kematian Bayu Adityawan dengan membentuk tim investigasi yang terdiri dari penyidik Bidpropam dan Ditreskrimum Polda Sulteng.

“Sebagaimana penjelasan bapak Kapolda, peristiwa kematian Bayu Adityawan ini ditangani terkait pelanggaran kode etik dan pidana umum sekaligus,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, saat memberikan update terbaru penanganan kasus meninggalnya Bayu Adityawan Polresta Palu, Rabu (9/10/2024)

Baca Juga:  Lewat Pos Kamtibmas, Satgas Madago Raya Intensif Jalin Pendekatan Humanis dengan Warga

Status dua anggota jaga Polresta Palu inisial Bripda CH dan Bripda M adalah terduga pelanggar. Mereka telah diamankan ditempat khusus sejak tanggal 28 September 2024 untuk selama 20 hari kedepan, jelasnya.

“Hingga saat ini, Bidpropan Polda Sulteng telah melakukan pemeriksaan sebanyak 26 orang sebagai saksi,” ungkap Kabidhumas.

Sementara untuk dugaan tindak pidana penganiayaan, sejak tanggal 1 Oktober lalu perkaranya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, tandasnya.

Baca Juga:  Jokowi Minta Pengawasan Smelter Diperketat Usai Ledakan di PT ITSS Morowali

“Sejauh ini, kami telah melakukan beberapa pemeriksaan dan ke depannya akan dilanjutkan dengan pra-rekonstruksi. Dalam beberapa hari mendatang, Polda Sulteng juga akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan dalam kasus ini,” ujar Kombes Pol. Djoko Wienartono.

Namun demikian, Kombes Pol. Djoko juga menambahkan bahwa setelah penetapan dilakukan dalam beberapa hari ke depan, status para personel yang terlibat akan berubah.

Baca Juga:  Upaya Deradikalisasi, Satgas Madago Raya Rutinkan Pendekatan Eks Napiter

“Setelah penetapan tersangka, status yang bersangkutan akan beralih menjadi Polda Sulawesi Tengah,” tegasnya.

Kombes Djoko memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur, dan pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dalam kasus meninggalnya Polresta Palu.

“Ini adalah bagian dari upaya kami menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tutupnya.

Diketahui bersama bahwa kasus ini telah menarik perhatian publik, dan perkembangan lebih lanjut akan terus disampaikan oleh Polda Sulawesi Tengah seiring dengan berjalannya proses penyidikan.

banner

Komentar