Kasus Kematian Bayu Adityawan, Polda Sulteng Tingkatkan ke Tahap Penyidikan

-News-
oleh

Palu Nesia – Polda Tengah masih terus melakukan penyidikan dugaan adanya kekerasan yang mengakibatkan tahanan Polresta Palu, Bayu Adityawan dunia.

Dua orang oknum anggota jaga tahanan berpangkat brigadir polisi dua (Bripda) telah diamankan ditempat khusus untuk selana 20 hari kedepan.

Kapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho bertindak cepat dengan mengambil alih penanganan kasus Bayu Adityawan dengan membentuk tim investigasi yang terdiri dari Bidpropam dan Ditreskrimum Polda Sulteng.

“Sebagaimana penjelasan bapak Kapolda, peristiwa kematian Bayu Adityawan ini ditangani terkait pelanggaran kode etik dan sekaligus,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, saat memberikan update terbaru penanganan kasus meninggalnya Bayu Adityawan tahanan Polresta Palu, Rabu (9/10/2024)

Baca Juga:  Sinergi TNI-Polri Sambangi Warga, Tangkal Paham Radikal di Poso Pesisir

Status dua anggota jaga tahanan Polresta Palu inisial Bripda CH dan Bripda M adalah terduga pelanggar. Mereka telah diamankan ditempat khusus sejak tanggal 28 September 2024 untuk selama 20 hari kedepan, jelasnya.

“Hingga saat ini, Bidpropan Polda Sulteng telah melakukan pemeriksaan sebanyak 26 orang sebagai saksi,” ungkap Kabidhumas.

Sementara untuk dugaan penganiayaan, sejak tanggal 1 Oktober lalu perkaranya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, tandasnya.

Baca Juga:  Komitmen Bersih Narkoba, 50 Personel Satgas Madago Raya di Poso Jalani Tes Urine

“Sejauh ini, kami telah melakukan beberapa pemeriksaan dan ke depannya akan dilanjutkan dengan pra-rekonstruksi. Dalam beberapa hari mendatang, Polda Sulteng juga akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan dalam kasus ini,” ujar Kombes Pol. Djoko Wienartono.

Namun demikian, Kombes Pol. Djoko juga menambahkan bahwa setelah penetapan tersangka dilakukan dalam beberapa hari ke depan, status para yang terlibat akan berubah.

Baca Juga:  Polda Sulteng Ungkap Kronologi Kejadian Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Palu

“Setelah penetapan tersangka, status yang bersangkutan akan beralih menjadi tahanan Polda Sulawesi Tengah,” tegasnya.

Kombes Djoko memastikan bahwa akan terus berjalan sesuai prosedur, dan pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dalam kasus meninggalnya tahanan Polresta Palu.

“Ini adalah bagian dari upaya kami menjaga integritas dan kepercayaan terhadap institusi kepolisian,” tutupnya.

Diketahui bersama bahwa kasus ini telah menarik perhatian publik, dan perkembangan lebih lanjut akan terus disampaikan oleh Polda Sulawesi Tengah seiring dengan berjalannya proses penyidikan.

banner

Komentar