Kasus Kematian Bayu Adityawan, Polda Sulteng Tingkatkan ke Tahap Penyidikan

-News-
oleh

Palu Nesia – Polda Sulawesi Tengah masih terus melakukan penyidikan dugaan adanya kekerasan yang mengakibatkan tahanan Polresta Palu, Bayu Adityawan dunia.

Dua orang oknum anggota jaga tahanan berpangkat brigadir dua (Bripda) telah diamankan ditempat khusus untuk selana 20 hari kedepan.

Irjen Pol. Agus Nugroho bertindak cepat dengan mengambil alih penanganan kematian Bayu Adityawan dengan membentuk yang terdiri dari penyidik Bidpropam dan Ditreskrimum Polda Sulteng.

“Sebagaimana penjelasan bapak Kapolda, peristiwa kematian Bayu Adityawan ini ditangani terkait pelanggaran kode etik dan sekaligus,” jelas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, saat memberikan update terbaru penanganan kasus meninggalnya Bayu Adityawan tahanan Polresta Palu, Rabu (9/10/)

Baca Juga:  Jatanras Polda Sulteng Bekuk Pelaku Spesialis Pencurian ECU Mobil di 23 TKP

Status dua anggota jaga tahanan Polresta Palu inisial Bripda CH dan Bripda M adalah terduga pelanggar. Mereka telah diamankan ditempat khusus sejak tanggal 28 September 2024 untuk selama 20 hari kedepan, jelasnya.

“Hingga saat ini, Bidpropan Polda Sulteng telah melakukan pemeriksaan sebanyak 26 orang sebagai saksi,” ungkap Kabidhumas.

Sementara untuk dugaan tindak pidana penganiayaan, sejak tanggal 1 Oktober lalu perkaranya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, tandasnya.

Baca Juga:  Momentum Hari Pahlawan, Satgas Madago Raya Tanamkan Jiwa Nasionalisme ke Siswa SDN Taunca

“Sejauh ini, kami telah melakukan beberapa pemeriksaan dan ke depannya akan dilanjutkan dengan pra-rekonstruksi. Dalam beberapa hari mendatang, Polda Sulteng juga akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan dalam kasus ini,” ujar Kombes Pol. Djoko Wienartono.

Namun demikian, Kombes Pol. Djoko juga menambahkan bahwa setelah penetapan tersangka dilakukan dalam beberapa hari ke depan, status para personel yang terlibat akan berubah.

Baca Juga:  Angka Kejahatan Naik 3,47%, Polda Sulteng Berhasil Tangani 6.206 Kasus pada 2024

“Setelah penetapan tersangka, status yang bersangkutan akan beralih menjadi tahanan Polda Sulawesi Tengah,” tegasnya.

Kombes Djoko memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur, dan pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dalam kasus meninggalnya tahanan Polresta Palu.

“Ini adalah bagian dari upaya kami menjaga integritas dan terhadap institusi kepolisian,” tutupnya.

Diketahui bersama bahwa kasus ini telah menarik perhatian publik, dan perkembangan lebih lanjut akan terus disampaikan oleh Polda Sulawesi Tengah seiring dengan berjalannya proses penyidikan.

banner

Komentar