Kasus Kematian Bayu Adityawan, Polda Sulteng Tingkatkan ke Tahap Penyidikan

-News-
oleh

Palu Nesia – Sulawesi Tengah masih terus melakukan penyidikan dugaan adanya kekerasan yang mengakibatkan tahanan Polresta Palu, Bayu Adityawan meninggal dunia.

Dua orang oknum anggota jaga tahanan berpangkat brigadir dua (Bripda) telah diamankan ditempat khusus untuk selana 20 hari kedepan.

Sulteng . bertindak cepat dengan mengambil alih penanganan kasus kematian Bayu Adityawan dengan membentuk yang terdiri dari penyidik Bidpropam dan Ditreskrimum Polda Sulteng.

“Sebagaimana penjelasan bapak Kapolda, peristiwa kematian Bayu Adityawan ini ditangani terkait pelanggaran kode etik dan sekaligus,” jelas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, saat memberikan update terbaru penanganan kasus meninggalnya Bayu Adityawan tahanan Polresta Palu, Rabu (9/10/2024)

Baca Juga:  Satgas Madago Raya Ajak Jamaah Masjid Assyuhada Jaga Toleransi dan Tolak Radikalisme

Status dua anggota jaga tahanan Polresta Palu inisial Bripda CH dan Bripda M adalah terduga pelanggar. Mereka telah diamankan ditempat khusus sejak tanggal 28 September 2024 untuk selama 20 hari kedepan, jelasnya.

“Hingga saat ini, Bidpropan Polda Sulteng telah melakukan pemeriksaan sebanyak 26 orang sebagai saksi,” ungkap Kabidhumas.

Sementara untuk dugaan tindak pidana penganiayaan, sejak tanggal 1 Oktober lalu perkaranya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, tandasnya.

Baca Juga:  Satgas Madago Raya Sambangi Warga di Tolai Barat, Ajak Jaga Kamtibmas

“Sejauh ini, kami telah melakukan beberapa pemeriksaan dan ke depannya akan dilanjutkan dengan pra-rekonstruksi. Dalam beberapa hari mendatang, Polda Sulteng juga akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini,” ujar Kombes Pol. Djoko Wienartono.

Namun demikian, Kombes Pol. Djoko juga menambahkan bahwa setelah penetapan tersangka dilakukan dalam beberapa hari ke depan, status para yang terlibat akan berubah.

Baca Juga:  Ditpolairud Polda Sulteng Gelar Bersih Pantai dan Tanam Mangrove Sambut Hut Polairud ke-73

“Setelah penetapan tersangka, status yang bersangkutan akan beralih menjadi tahanan Polda Sulawesi Tengah,” tegasnya.

Kombes Djoko memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur, dan pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dalam kasus meninggalnya tahanan Polresta Palu.

“Ini adalah bagian dari upaya kami menjaga integritas dan kepercayaan terhadap institusi kepolisian,” tutupnya.

Diketahui bersama bahwa kasus ini telah menarik perhatian publik, dan perkembangan lebih lanjut akan terus disampaikan oleh Polda Sulawesi Tengah seiring dengan berjalannya proses penyidikan.

banner

Komentar