Kapolsek Mantikulore Beri Edukasi Masyarakat tentang Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak

Palu Nesia – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar penerapan kode etik perlindungan perempuan dan melalui in-house training berlangsung di Cafe Laguna, Jl. Kampung Nelayan, Palu, dengan dihadiri oleh umum dan pekerja sosial, Kamis (17/10/2024).

dibuka oleh Kapolsek Mantikulore, Iptu Siti Elminawati, yang memberikan materi mengenai peran Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Baca Juga:  Tangkal Paham Radikal, Dai Polri Gelar Penyuluhan untuk Pelajar SMK di Poso

Dalam penyampaian materinya, Iptu Siti Elminawati menjelaskan pentingnya pemahaman hukum dan tata cara pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Setiap tindak pidana yang melibatkan perempuan dan sebagai korban harus mendapat pendampingan,” ungkapnya.

Iptu Elminawati juga menekankan pentingnya restitusi bagi korban pelecehan seksual yang merujuk pada Undang-Undang Perlindungan dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga:  Pesan Damai dari Mimbar Masjid, Dai Polri Ajak Tingkatkan Iman dan Taqwa

Selain itu, pelatihan ini memberikan pemahaman tentang peran orang tua dan lingkungan dalam mencegah kekerasan seksual. Para peserta juga diajak berdiskusi dan bertanya mengenai penerapan pasal-pasal hukum yang relevan.

Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang perlindungan perempuan dan anak.

Program ini merupakan bagian dari upaya DP3A untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi perempuan dan di Sulawesi Tengah.

Baca Juga:  Tanamkan Nilai Nasionalisme, Satgas Madago Raya Bekali Wawasan Kebangsaan Siswa Sekolah di Poso

Dengan pelatihan ini, berharap para peserta dapat menerapkan pengetahuan yang didapat untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan serta pelecehan seksual dan kekerasan di lingkungan masyarakat.

banner

Komentar