Kapolsek Mantikulore Beri Edukasi Masyarakat tentang Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak

Palu Nesia – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi menggelar pelatihan penerapan kode etik perlindungan perempuan dan melalui in-house training berlangsung di Cafe Laguna, Jl. Kampung Nelayan, Kota Palu, dengan dihadiri oleh masyarakat umum dan pekerja sosial, Kamis (17/10/2024).

Pelatihan dibuka oleh Mantikulore, Iptu Siti Elminawati, yang memberikan materi mengenai peran sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Baca Juga:  Kapolsek Mantikulore Sosialisasikan Pencegahan Tawuran dan Kekerasan di SMP Negeri 1 Palu

Dalam penyampaian materinya, Iptu Siti Elminawati menjelaskan pentingnya pemahaman hukum dan tata cara pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Setiap yang melibatkan perempuan dan sebagai korban harus mendapat pendampingan,” ungkapnya.

Iptu Elminawati juga menekankan pentingnya restitusi bagi korban pelecehan seksual yang merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga:  Eks Napiter Apresiasi Upaya Satgas Madago Raya dalam Menjaga Stabilitas Keamanan di Poso

Selain itu, pelatihan ini memberikan pemahaman tentang peran orang tua dan lingkungan dalam mencegah kekerasan seksual. Para juga diajak berdiskusi dan bertanya mengenai penerapan pasal-pasal hukum yang relevan.

Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang perlindungan perempuan dan anak.

Program ini merupakan bagian dari upaya DP3A untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi perempuan dan anak di Sulawesi Tengah.

Baca Juga:  Rakor Pengamanan Pilkada, Jalan Depan KPU Sulteng Akan Ditutup Selama Pendaftaran Paslon

Dengan pelatihan ini, Mantikulore berharap para dapat menerapkan pengetahuan yang didapat untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan serta pelecehan seksual dan kekerasan di lingkungan masyarakat.

banner

Komentar