Kapolsek Mantikulore Beri Edukasi Masyarakat tentang Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak

Nesia – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar pelatihan penerapan kode etik perlindungan perempuan dan anak melalui in-house training berlangsung di Cafe Laguna, Jl. Kampung Nelayan, Palu, dengan dihadiri oleh umum dan pekerja sosial, Kamis (17/10/2024).

Pelatihan dibuka oleh Mantikulore, Iptu Siti Elminawati, yang memberikan materi mengenai peran Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Baca Juga:  Biaya Haji 2024 Disepakati Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta

Dalam penyampaian materinya, Iptu Siti Elminawati menjelaskan pentingnya pemahaman hukum dan tata cara pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Setiap yang melibatkan perempuan dan anak sebagai harus mendapat pendampingan,” ungkapnya.

Iptu Elminawati juga menekankan pentingnya restitusi bagi korban pelecehan seksual yang merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga:  Sambangi Masjid Jami Parigi, Dai Polri Serukan Penolakan Radikalisme dan Jaga Kamtibmas

Selain itu, pelatihan ini memberikan pemahaman tentang peran orang tua dan lingkungan dalam mencegah kekerasan seksual. Para peserta juga diajak berdiskusi dan bertanya mengenai penerapan pasal-pasal hukum yang relevan.

Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang perlindungan perempuan dan anak.

Program ini merupakan bagian dari upaya DP3A untuk menciptakan lingkungan yang lebih dan mendukung bagi perempuan dan anak di Sulawesi Tengah.

Baca Juga:  SMSI Dukung Upaya Polres Bangkep Soal Penanganan Kasus Alm Bekam

Dengan pelatihan ini, Mantikulore berharap para peserta dapat menerapkan pengetahuan yang didapat untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan serta pelecehan seksual dan kekerasan di lingkungan masyarakat.

banner

Komentar