Kapolsek Mantikulore Beri Edukasi Masyarakat tentang Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Tengah menggelar penerapan melalui in-house training berlangsung di Cafe Laguna, Jl. Kampung Nelayan, , dengan dihadiri oleh masyarakat umum dan pekerja sosial, Kamis (17/10/2024).

Pelatihan dibuka oleh , Iptu Siti Elminawati, yang memberikan materi mengenai Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Baca Juga:  Satgas Madago Raya Ajak Jamaah Masjid Assyuhada Jaga Toleransi dan Tolak Radikalisme

Dalam penyampaian materinya, Iptu Siti Elminawati menjelaskan pentingnya pemahaman hukum dan tata cara pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Setiap tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban harus mendapat pendampingan,” ungkapnya.

Iptu Elminawati juga menekankan pentingnya restitusi bagi korban pelecehan seksual yang merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga:  Dukung Pemulihan Psikologis, Satgas Madago Raya Gelar Hipnoterapi bagi Siswa SMP dan Warga Poso

Selain itu, pelatihan ini memberikan pemahaman tentang peran orang tua dan lingkungan dalam mencegah kekerasan seksual. Para juga diajak berdiskusi dan bertanya mengenai penerapan pasal-pasal hukum yang relevan.

Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang perlindungan perempuan dan anak.

Program ini merupakan bagian dari upaya DP3A untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi perempuan dan anak di Sulawesi Tengah.

Baca Juga:  ABU RR Sulteng Sukses Gelar Turnamen Internal TABCOM Sulteng 2025

Dengan pelatihan ini, Mantikulore berharap para peserta dapat menerapkan pengetahuan yang didapat untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan serta pelecehan seksual dan kekerasan di lingkungan masyarakat.

banner

Komentar