Pendaftaran Pilgub Sulteng, KPU Batasi Hanya 25 Simpatisan yang Diizinkan Masuk

-News-
oleh

Palu Nesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan aturan ketat terkait jumlah simpatisan yang boleh mendampingi pasangan calon gubernur dan saat pendaftaran.

“Skema pengamanan saat pendaftaran, bahwa ruang yang ada di KPU akan disterilkan. Cukup hanya pihak panitia, media dan pasangan calon bersama simpaitasannya berjumlah 25 orang, dan dilengkapi id card. Sementara simpatisan lainnya menunggu di luar kantor KPU,” ungkap KPU , Risvirenol kepada sejumlah wartawan usai pelaksanaan Rapat koordinasi kesiapan pengamanan pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Minggu (25/8/).

Baca Juga:  Polri Ungkap Peran 8 Terduga Teroris JI Ditangkap di Sulteng

Pembatasan kuota simpatisan yang akan mendampingin pasangan calon saat mendaftar pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 sebut Risvirenol, berdasarkan pihak kepolisian, bahwa para kandidat dikabarkan akan membawa masssa hingga ribuan orang.

Sehingga pihaknya melakukan antispasi untuk mengurai konsentrasi massa saat proses pendaftaran di kantor KPU Sulteng. Pada tanggal 27 hingga 29 Agustus nantinya, juga akan dilakukan penutupan jalan di lokasi kantor KPU Sulteng, hingga pukul 23.59 WITA.

Baca Juga:  Debat Publik Ketiga Berjalan Lancar, Kapolda Sulteng Apresiasi Semua Pihak

Untuk jumlah personil yang akan melakukan penganan saat pendaftaran sebut Risvirenol, melibatkan pihak kepolisian, TNI, , hingga Dinas Perhubungan.
Selain itu, mekanisme pengamanan saat pendaftaran menggunakan metal detektor.

“Informasi saat ini jumlah personil Polri yang akan melakukan pengamanan saat pendaftaran, berjumlah 30 orang. Sementara pihak TNI belum diketahui berapa personil yang akan . Untuk Satpol PP dan Dishub, kami akan mengirimkan surat dulu,” jelasnya.

Baca Juga:  Berlaga di Vietnam 2024 Asian Open Police Taekwondo Championsip, Atlit Polda Sulteng Sumbang 2 Emas 1 Perunggu

Olehnya, sebelum pelaksanaan kegiatan pendaftaran calon peserta Pilgub, para diharapkan agar melapor ke pihak KPU Sulteng, untuk mendapatkan id card.
Rapat koordinasi dihadiri pihak Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, KOREM 132 Tadulako, , Satpol PP, Dishub Sulteng.**(FN)

banner

Komentar