Briptu YS Ungkap Isu Anggaran, Ini Penjelasan Polda Sulteng!

-News-
oleh

Nesia – Postingan oknum anggota Polsek Kulawi Polres Sigi dengan akun @yulisetiabudi38 di berbagai platform media sosial kembali menjadi perhatian.

Dalam konten yang dibuat, ia mengutip video statmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan, “Yang berani mengkritik paling pedas Polri, akan menjadi sahabat Kapolri”.

Briptu Yuli Setyabudi menanggapi statmen Kapolri dengan mengatakan,”dirinya mengkritik Polri tetapi justru disidang kode etik,”

Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, “tidak benar dari beberapa kasus terkait oknum Briptu YS dirinya pernah disidang kode etik atau disiplin karena mengkritik Polri”

Baca Juga:  Melalui Pakta Integritas, Polda Sulteng Tegaskan Komitmen Rekrutmen Bersih pada Seleksi SIPSS 2026

Hal itu diungkapkan Kabidhumas, saat menanggapi konfirmasi media di Palu, Jumat (2/8/2024) dengan tayangnya kembali akun @yulisetiabudi38.

Kabidhumas Polda Sulteng menjelaskan, bahwa Polda Sulteng tidak melarang anggotanya membuat konten media sosial selama sesuai dengan norma dan etika Polri.

Kombes Pol. Djoko Wienartono menegaskan, terkait konten Briptu YS tentang pemotongan anggaran itu tidak benar akan tetapi, merupakan kebijakan Kapolres Sigi,

Baca Juga:  Polemik Presiden dan Menteri Boleh Berkampanye, Jokowi: Jangan Ditarik Kemana-mana

Jumlah yang dilibatkan dalam operasi tersebut ditambah dari 50 personel menjadi 173 personel. Penambahan ini dilakukan karena luas wilayah dan potensi gangguan keamanan. Sehingga anggaran operasi yang seharus untuk 50 personel dibagikan untuk 173 petsonel.

“Kami memastikan bahwa semua kebijakan yang diambil oleh Polres Sigi telah melalui pertimbangan matang demi menjaga keamanan dan ketertiban selama Tinombala 2023 saat itu,” kata Kombes Pol. Djoko Wienartono.

Lebih lanjut, Djoko menyatakan bahwa peningkatan jumlah personel ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat selama masa operasi, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga:  Kapolri Puji Aksi Heroik Bripda Novandro Ganjal Bus Gagal Nanjak Pakai Motor Pribadi

Keluhan oknum Briptu YS sendiri juga langsung dilakukan dengan turun ke Polres Sigi yang dilakukan tim Itwasda dan Polda Sulteng, tegasnya

“Untuk diketahui putusan sidang disiplin atau kode etik Briptu YS yaitu terkait kasus penipuan, judi online, tidak melaksanakan tugas, perbuatan tidak menyenangkan, penggelapan mobil rental. Tidak ada putusan kode etik, karena mengkritik Polri” pungkas Kabidhumas.

banner

Komentar