5 Partai Politik di Sulawesi Tengah Berhak Usung Calon Secara Mandiri

-News-
oleh

Palu Nesia – Sebanyak 5 (lima) partai politik (parpol) di Tengah (Sulteng) diprediksi akan menjadi kekuatan besar dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.

Lima partai tersebut yakni Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, dan Partai Demokrat dipastikan memenuhi syarat untuk mengajukan pasangan calon dan wakil gubernur secara mandiri.

Menurut Christian A. Oruwo, Teknis Penyelenggaraan Provinsi Sulteng, kelima tersebut telah memperoleh jumlah suara sah yang memadai, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40.

Baca Juga:  2,25 Juta Warga Sulteng Siap Memilih dalam Pilkada 2024, KPU Tetapkan DPT

“Keputusan ini memberikan peluang bagi partai-partai tersebut untuk mengajukan secara mandiri, meskipun opsi untuk berkoalisi tetap terbuka,” ujar Christian dalam pertemuan dengan media di Kantor KPU Sulteng, Sabtu (24/8/2024).

Kemampuan -parpol ini untuk berdiri sendiri dalam pengajuan calon dikarenakan perolehan suara sah mereka telah melampaui batas minimal yang ditetapkan, yakni 8,5% dari total suara sah, mengingat Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Sulteng mencapai 2.236.303 pemilih.

Baca Juga:  Edukasi Masyarakat tentang Bahaya Radikalisme, Da'i Polri Gelar Dialog Interaktif di Radio Kayubura

Dengan total perolehan suara sah di DPRD sebesar 1.723.086 suara, batas minimal untuk dapat mengusung calon adalah 146.463 suara.


Berikut adalah rincian perolehan suara sah dari kelima yang memenuhi syarat:

Partai Gerindra: 201.424 suara
PDI Perjuangan: 176.954 suara
Partai Golkar: 263.023 suara
Partai NasDem: 227.438 suara
Partai Demokrat: 179.761 suara

Baca Juga:  Sepanjang 2025, Operasi Madago Raya Amankan 8 Pucuk Senpi Rakitan Hingga 313 Butir Amunisi

Meskipun mereka memiliki kapasitas untuk mencalonkan secara mandiri, opsi koalisi masih tetap terbuka.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40 yang menjadi dasar perhitungan ini juga mempengaruhi syarat perolehan suara sah untuk usulan calon di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dengan ketentuan yang berbeda sesuai jumlah penduduk.

banner

Komentar