Polda Sulteng Serahkan Berkas Perkara Korupsi TTG ke Jaksa, Dua Tersangka Menanti Putusan

-News-
oleh

Nesia – dugaan tindak pidana proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) tahun 2020 yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 1.8 Milyar, berkas perkaranya telah dilimpahkan kepada Kejaksaan.

Dalam perkembangannya, penyidik telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu DL oknum di Pemkab Donggala dan M direktur CV MMP yang bertindak sebagai vendor.

“Dugaan tindak pidana Teknologi Tepat Guna (TTG) tahun 2020 dengan kerugian negara lebih dari Rp 1.8 Milyar, Berkas Perkara sudah tahap I” jelas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, menjawab konfirnasi media di Palu, Jumat (21/6/2024)

Baca Juga:  Jaga Harmoni di Tanah Sintuwu Maroso, Satgas Madago Raya Rangkul Eks Napiter Lewat Aksi Sosial

Perkembangan TTG, berkas perkara sudah tahap I atau sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan, ujarnya

“Dalam Berkas Perkara dugaan TTG yang dilimpahkan kepada pihak kejaksaan tersangka adalah inisial DL dan M yang juga Direktur CV. MMP,” terang Kasubbid penmas.

Kompol Sugeng Lestari juga menyebut, berkas tahap I dikirim tanggal 21 Mei tetapi dikembalikan untuk memenuhi beberapa petunjuk (P.19) dan oleh penyidik setelah dipenuhi berkas dikirim kembali, kemarin Rabu (19/6/2024).

Baca Juga:  Peduli Kesehatan Warga, Satgas Madago Raya Gelar Pengobatan Gratis di Desa Kilo Poso

Kita tunggu saja perkembangan hasil penelitian oleh pihak kejaksaan. Semoga saja dapat segera dinyatakan P.21 atau berkas lengkap, sehingga dapat diinformasikan kembali pelaksanaan tahap II, pungkasnya.

Untuk menangani dugaan perkara tindak pidana TTG ini, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus telah memeriksa 289 orang sebagai saksi.

Perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara diduga sebesar Rp 1.873.509.827.

Baca Juga:  Rotasi Jabatan Polda Sulteng, Kapolda Mutasi Tiga Wakapolres

Baik DL maupun M, diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 ayat 1 Undang-undang (UU) No.18 tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.18 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP,

banner

Komentar