Polda Sulteng Pastikan Kasus Pemerasan dan Pengancaman oleh SSF Segera Dituntaskan

-News-
oleh

Nesia – Polda pastikan kasus dugaan pemerasan dan atau sebagaimana LP/B/334/XI/2022/SPKT/ tanggal 15 Nopember 2022 akan segera dituntaskan.

Hal itu diungkapkan Kasubbid Penmas Bidhumas Kompol Sugeng Lestari menjawab konfirmasi media di Palu, Kamis (13/6/2024) malam.

“ perkara sebagaimana LP/B/334/XI/2022/SPKT/Polda Sulteng tanggal 15 Nopember 2022, proses perkaranya masih berlanjut,” ungkap Kompol Sugeng Lestari di Palu, Jumat (14/6/2024).

sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kajati Sulteng dengan surat nomor : SPDP/62/VI/RES.1.19/2023/Ditreskrimum tanggal 12 Juni 2023 atas nama terlapor SSF, ujarnya.

Baca Juga:  Bangun Karakter Santri, Satgas Madago Raya Sambangi Ponpes Madarisul Quran di Ampana Kota

“Dalam perkembangannya, juga sudah mengeluarkan surat ketetapan tersangka nomor : S.TAP/29/V/RES.1.19/2024/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2024 atas nama tersangka SSF,” jelas Kompol Sugeng Lestari.

Sugeng menyebut, Rencana mediasi yang diharapkan untuk mempertemukan pelapor atau korban dengan tersangka oleh guna mencari solusi penyelesaian tidak pernah terealisasi, sehingga proses terkesan berlarut.

“Tetapi saya pastikan perkara akan segera diselesaikan dan tersangka sudah dijadwalkan minggu depan untuk segera diperiksa,” tegasnya.

Baca Juga:  Kapolda Sulteng Geser 795 Personel ke Polres Jajaran Amankan Tahap Pungut Suara

Tentang dugaan adanya keterlibatan oknum sebagaimana dugaan kuasa hukum pelapor, kami tidak akan lindungi. Hukum akan ditegakkan siapapun yang terlibat, terang Sugeng.

“Dalam perkara ini tersangka SSF diduga melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan atau yang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya.

Untuk diketahui perkara ini bermula saudari JR pada tanggal 18 Juli 2021 meminjam uang secara bertahap dengan SSF sejumlah Rp 277 Juta dengan hitungan bunga yang disepakati setiap bulannya.

Baca Juga:  Dai Polri Satgas Madago Raya Bantu Sarana Keagamaan untuk Anak-anak TPA di Poso

Pelapor telah beritikad baik untuk mengembalikan hutangnya secara bertahap dan bila dihitung kurang lebih yang terbayarkan lebih dari Rp 1 Milyar, akan tetapi tersangka menganggap pelapor masih berhutang Rp 470 Juta. Tersangka mengancam korban akan mempublikasikan ke media apabila tidak membayar hutangnya.

banner

Komentar