Komitmen Polda Sulteng Berantas Narkoba, 3 Kilogram Sabu Dimusnahkan

-News-
oleh

Palu Nesia – Direktorat Reserse (Ditresnarkoba) (Sulteng) gelar pemusnahan barang bukti jenis sabu dari 2 kasus dengan total berat mencapai 3 kilogram.

Pemusnahan ini berlangsung di lobi Ditresnarkoba dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait, termasuk Bea Cukai Pantoloan Palu, Kejaksaan Tinggi Tengah, Balai POM, serta pengacara para , Selasa (7/5/2024).

Baca Juga:  Kapolda Sulteng Dampingi Irjen PUPR Bersama Asops Kapolri Tinjau Huntap di Kota Palu

Menurut Kasubdit 3 Ditresnarkoba Sulteng, Kompol Raden Real Mahendra, 3 kilogram sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan 2 kasus berbeda yang ditangani oleh pihaknya dalam kurun waktu Maret 2024.

Dari 2 kasus tersebut, 5 tersangka telah diamankan dan saat ini sedang dalam proses hukum dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 6 tahun.

Baca Juga:  Polda Sulteng Gelar Seleksi Walpri Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Kompol Raden Real Mahendra menegaskan Polda Sulteng dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayahnya. Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.

“Jangan sungkan untuk melaporkan kepada kepolisian terdekat jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar Anda. Mari kita bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan dan masa depan bangsa,” ungkapnya.

Baca Juga:  Program Hipnoterapi Satgas Madago Raya di Poso, 169 Warga Dua Desa Rasakan Manfaatnya

Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan wujud nyata keseriusan Polda Sulteng dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku kejahatan narkoba. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Sulawesi Tengah, pungkasnya.

banner

Komentar