Komitmen Polda Sulteng Berantas Narkoba, 3 Kilogram Sabu Dimusnahkan

-News-
oleh

Nesia – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah () gelar pemusnahan narkotika jenis dari 2 dengan total berat mencapai .

Pemusnahan ini berlangsung di lobi Ditresnarkoba dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait, termasuk Bea Cukai Pantoloan Palu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Balai POM, serta pengacara para tersangka, Selasa (7/5/).

Baca Juga:  Pimpin Upacara HKN, Kapolda Sulteng Tegaskan Peran Polri Hadapi Dinamika Global

Menurut Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kompol Raden Real Mahendra, 3 kilogram sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan 2 kasus berbeda yang ditangani oleh pihaknya dalam kurun waktu Maret 2024.

Dari 2 kasus tersebut, 5 tersangka telah diamankan dan saat ini sedang dalam proses hukum dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 6 tahun.

Baca Juga:  Tinggalkan Polda Sulteng, Brigjen Pol Soeseno Noerhandoko Dilepas dalam Prosesi Tradisi Pedang Pora

Kompol Raden Real Mahendra menegaskan komitmen Polda Sulteng dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayahnya. Ia pun mengimbau kepada untuk tetap waspada dan peduli terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.

“Jangan sungkan untuk melaporkan kepada kepolisian terdekat jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar Anda. Mari kita bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan masa depan bangsa,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tokoh Agama Apresiasi Langkah Satgas Madago Raya Jaga Keamanan Lewat Silaturahmi Kamtibmas

Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan wujud nyata keseriusan Polda Sulteng dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku narkoba. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Sulawesi Tengah, pungkasnya.

banner

Komentar