Komitmen Polda Sulteng Berantas Narkoba, 3 Kilogram Sabu Dimusnahkan

-News-
oleh

Palu Nesia – Direktorat Reserse Narkoba () Polda (Sulteng) gelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dari 2 dengan total berat mencapai 3 kilogram.

Pemusnahan ini berlangsung di lobi Ditresnarkoba dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait, termasuk Bea Cukai Pantoloan Palu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Balai POM, serta pengacara para , Selasa (7/5/2024).

Baca Juga:  Pos Kamtibmas Masamba dan Tamanjeka Latih PBB Siswa SD untuk Lomba 17 Agustus

Menurut Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kompol Raden Real Mahendra, 3 kilogram sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan 2 kasus berbeda yang ditangani oleh pihaknya dalam kurun waktu Maret 2024.

Dari 2 kasus tersebut, 5 tersangka telah diamankan dan saat ini sedang dalam proses hukum dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 6 tahun.

Baca Juga:  Cegah Peredaran Senjata Api, Satgas III Preventif Gencarkan Razia dan Sambang Warga di Poso

Kompol Raden Real Mahendra menegaskan Polda Sulteng dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayahnya. Ia pun mengimbau kepada untuk tetap waspada dan peduli terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.

“Jangan sungkan untuk melaporkan kepada terdekat jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar Anda. Mari kita bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan dan masa depan bangsa,” ungkapnya.

Baca Juga:  Perkuat Kolaborasi, Satgas Madago Raya Ajak Pelajar Tolak Paham Radikalisme di Parimo

Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan wujud nyata keseriusan Polda Sulteng dalam menegakkan hukum terhadap para pelaku narkoba. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Sulawesi Tengah, pungkasnya.

banner

Komentar