Komitmen Polda Sulteng Berantas Narkoba, 3 Kilogram Sabu Dimusnahkan

-News-
oleh

– Direktorat Reserse () Polda () gelar pemusnahan barang bukti jenis sabu dari 2 kasus dengan total berat mencapai .

Pemusnahan ini berlangsung di lobi Ditresnarkoba Polda Sulteng dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait, termasuk Bea Cukai Pantoloan Palu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Balai POM, serta para tersangka, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga:  Eks Napiter Ajak Masyarakat Dukung Polri Tangkal Paham Radikalisme di Kota Palu

Menurut Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kompol Raden Real Mahendra, 3 kilogram sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan 2 kasus berbeda yang ditangani oleh pihaknya dalam kurun waktu Maret 2024.

Dari 2 kasus tersebut, 5 tersangka telah diamankan dan saat ini sedang dalam proses hukum dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 6 tahun.

Baca Juga:  Ditressiber Polda Sulteng Sosialisasikan Bahaya Judi Online kepada Pelajar SMAN 1 Palu

Kompol Raden Real Mahendra menegaskan komitmen Polda Sulteng dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayahnya. Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan peduli terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggalnya.

“Jangan sungkan untuk melaporkan kepada kepolisian terdekat jika mengetahui adanya peredaran narkoba di sekitar Anda. Mari kita bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dan masa depan bangsa,” ungkapnya.

Baca Juga:  Tilang Manual Sementara Tak Berlaku saat Libur Natal dan Tahun Baru

Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan wujud nyata keseriusan Polda Sulteng dalam menegakkan hukum terhadap para narkoba. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Sulawesi Tengah, pungkasnya.

banner

Komentar