32 Personel Polda Sulteng Dipecat, Ini Jenis Pelanggarannya!

-News-
oleh

Palu Nesia – Tindakan tegas dijatuhkan kepada 32 personel Polda Sulteng yang terbukti melakukan dan atau berulang.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan nomor: Kep/7/IV/2024/Khirdin tanggal 16 April 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat () dari Dinas Polri.

“Tindakan tegas berupa PTDH dari dinas Polri dijatuhkan, karena mereka sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari di Palu, Rabu (17/4/2024).

Kasubbid Penmas juga menyebut, ada 32 personel Polda Sulteng yang diputuskan PTDH dari dinas Polri.

Baca Juga:  FKUB Sulteng Gencar Sosialisasikan Moderasi Beragama di Parigi Moutong

“Pelanggaran Kode etik Polri yang mereka lakukan juga cukup berat, sehingga pimpinan harus mengambil tindakan tegas,” ungkapnya.

Kasus yang mereka lakukan bermacam, ada masalah narkoba, desersi, melakukan pelanggaran disiplin berulang dan telah mendapatkan keputusan sidang disiplin atau kode etik 3 kali atau lebih, beber Kompol Sugeng lestari.

Lanjut Kasubbid Penmas juga membeberkan 32 personel yang di PTDH antara lain:

1. Satker Polda Sulteng 2 personel yaitu Brigadir AR dan Briptu AS.

Baca Juga:  Tindak Tegas Tambang Ilegal, Polda Sulteng Amankan 7 Alat Berat di Parigi Moutong 

2. Satker Satbrimob Polda Sulteng 2 personel yaitu Bripka S dan Bharatu MR.

3. Satker Yanma Polda Sulteng 1 personel yaitu Brigadir SB.

4. 2 personel yaitu Bripka J dan Briptu IS.

5. 10 personel yaitu Briptu AF, Brigadir MW, Brigadir AA, Brigadir ERA, Briptu SU, Brigadir LFK, Brigadir SA, Brigadir IR, Bripda MR, Bripda GLU.

6. Polres Sigi 3 personel yaitu Bripka JP, Bripka AK, Briptu AA.

7. Polres 5 personel yaitu Bripka EPB, Briptu JB, Biptu VN, Bripka AR, Briptu ASP.

Baca Juga:  Warga Poso Pesisir Serahkan Puluhan Amunisi dan Senjata Rakitan, Polisi Apresiasi Kesadaran Masyarakat

8. Polres Poso 3 personel yaitu Bripka AA, Brigadir FF, Briptu MR.

9. Polres Parimo 2 personel yaitu Brigadir NA dan Bripda GS.

10. Polres Donggala 1 personel yaitu Bripka R.

11. Polresta Palu 1 personel yaitu Bripka SS.

Tindakan tegas berupa PTDH dari dinas Polri ini sekaligus sebagai peringatan kepada seluruh anggota Polda Sulteng untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin, kode etik dan yang sudah barang tentu akan merugikan diri sendiri dan institusi Polri, pungkasnya.

banner

Komentar