Usai Rekapitulasi Nasional Selesai, KPU Segera Tetapkan Hasil Pemilu 2024

-News-
oleh

(KPU) RI rencananya akan mengumumkan langsung hasil , apabila proses rekapitulasi nasional 38 provinsi telah dirampungkan.

“Begitu rekap nasional selesai, langsung penetapan hasil secara nasional,” ujar , Hasyim Asy'ari kepada , Senin (18/3/2024).

Hasyim menjelaskan, batas akhir pengumuman penetapan yakni 20 Maret 2024. Namun, hasil pemilu dapat diumumkan lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga:  Satgas Madago Raya Ajak Siswa Jaga Kamtibmas dan Hindari Radikalisme di SDN 1 Ampibabo

“Sebagaimana Pemilu 2019 batas akhir penetapan hasil Pemilu 2019 adalah 22 Mei 2019, tapi bisa ditetapkan 21 Mei 2019,” ucapnya.

Diketahui, hingga hari Minggu (10/3) rekapitulasi nasional Pemilu 2024 telah menyelesaikan 33 provinsi dari total 38 provinsi. Tersisa 5 provinsi yang belum melakukan rekapitulasi nasional.

Sementara untuk di , sebanyak 127 PPLN telah melaksanakan rekapitulasi nasional. Tersisa 1 PPLN yang belum melakukan rekapitulasi nasional, yakni PPLN Kuala Lumpur. Hal itu lantaran PPLN Kuala harus melaksanakan pada Minggu (10/3/2024).

banner

Komentar