Usai Rekapitulasi Nasional Selesai, KPU Segera Tetapkan Hasil Pemilu 2024

-News-
oleh

Palu Nesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI rencananya akan mengumumkan langsung hasil 2024, apabila proses rekapitulasi nasional 38 provinsi telah dirampungkan.

“Begitu rekap nasional selesai, langsung hasil Pemilu secara nasional,” ujar Ketua RI, Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Senin (18/3/2024).

Hasyim menjelaskan, batas akhir pengumuman yakni 20 Maret 2024. Namun, hasil dapat diumumkan lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga:  Jokowi Jempol Rusdy Mastura Saat Kunker di Sulteng, Ini Maknanya!

“Sebagaimana 2019 batas akhir penetapan hasil Pemilu 2019 adalah 22 Mei 2019, tapi bisa ditetapkan 21 Mei 2019,” ucapnya.

Diketahui, hingga hari Minggu (10/3) rekapitulasi nasional Pemilu telah menyelesaikan 33 provinsi dari total 38 provinsi. Tersisa 5 provinsi yang belum melakukan rekapitulasi nasional.

Sementara untuk di luar negeri, sebanyak 127 PPLN telah melaksanakan rekapitulasi nasional. Tersisa 1 PPLN yang belum melakukan rekapitulasi nasional, yakni PPLN Kuala Lumpur. Hal itu lantaran PPLN Kuala harus melaksanakan pada Minggu (10/3/2024).

banner

Komentar