Polda Sulteng Kembali Tangani 2 Kasus Pemilu, Diantaranya Oknum Caleg di Tolitoli

-News, Uncategorized-
oleh

Nesia – Polda kembali menangani 2 (dua) kasus yang terjadi di Kabupaten dan di Kabupaten Donggala.

Dua kasus 2024 tersebut melibatkan seorang calon anggota legislatif () DPRD Kabupaten Tolitoli dan oknum warga masyarakat di Donggala yang nekat menggunakan hak pilih di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat voting day.

Baca Juga:  Kapolda Sulteng Lantik 267 Siswa Diktuba SPN Polda Sulteng menjadi Bintara Polri

“Dua kasus tindak pidana Pemilu 2024 kembali ditangani penyidik Sentra Gakkumdu ,” ungkap Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Senin (25/3/2024).

Pertama kasus money politik yang melibatkan caleg DPRD Kab. Tolitoli inisial DA yang terjadi tanggal 23 Januari 2024 pukul 14.30 wita di Jalan Tantong Madayuhi Kel. Tuweley Kec. Baolan Kab. Tolitoli, ia dipersangkakan pasal 521 Jo. pasal 280 ayat (1) huruf j atau pasal 523 Jo. pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu, ujarnya.

Baca Juga:  Sinergi TNI-Polri Sambangi Warga, Tangkal Paham Radikal di Poso Pesisir

Kedua sebut Djoko, kejadian hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 atau bertepatan voting day, AR menggunakan hak pilihnya sebanyak 2 kali yaitu di TPS 002 Desa Tolonggano dan TPS 013 Kel. Ganti Kec. Banawa Kab. Donggala. Ia dipersangkakan melanggar pasal 516 UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu.

“Sampai saat ini penyidik Gakkumdu Polda Sulteng telah menangani 7 kasus tindak pidana Pemilu, 4 kasus selesai dan 3 kasus masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya.

banner

Komentar