Polda Sulteng Kembali Tangani 2 Kasus Pemilu, Diantaranya Oknum Caleg di Tolitoli

-News, Uncategorized-
oleh

Polda Sulawesi Tengah kembali menangani 2 (dua) tindak pidana 2024 yang terjadi di Kabupaten dan di Kabupaten Donggala.

Dua kasus tindak pidana Pemilu 2024 tersebut melibatkan seorang calon anggota legislatif () DPRD Kabupaten Tolitoli dan oknum warga masyarakat di Donggala yang nekat menggunakan hak pilih di 2 Tempat () saat voting day.

Baca Juga:  Lewat Aksi Sosial, Satgas Madago Raya Ajak Eksnapiter Aktif Jaga Kondusifitas Keamanan di Poso

“Dua kasus tindak pidana Pemilu 2024 kembali ditangani Sentra Gakkumdu Polda ,” ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Senin (25/3/2024).

Pertama kasus money politik yang melibatkan caleg DPRD Kab. Tolitoli inisial DA yang terjadi tanggal 23 Januari 2024 pukul 14.30 wita di Jalan Tantong Madayuhi Kel. Tuweley Kec. Baolan Kab. Tolitoli, ia dipersangkakan pasal 521 Jo. pasal 280 ayat (1) huruf j atau pasal 523 Jo. pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 tentang Pemilu, ujarnya.

Baca Juga:  Sambang dan Bagi Sembako, Satgas Madago Raya Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Kedua sebut Djoko, kejadian hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 atau bertepatan voting day, tersangka AR menggunakan hak pilihnya sebanyak 2 kali yaitu di TPS 002 Desa Tolonggano dan TPS 013 Kel. Ganti Kec. Banawa Kab. Donggala. Ia dipersangkakan melanggar pasal 516 UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu.

“Sampai saat ini penyidik Gakkumdu Polda Sulteng telah menangani 7 kasus tindak pidana Pemilu, 4 kasus selesai dan 3 kasus masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya.

banner

Komentar