Polda Sulteng Kembali Tangani 2 Kasus Pemilu, Diantaranya Oknum Caleg di Tolitoli

-News, Uncategorized-
oleh

Nesia – Polda Tengah kembali menangani 2 (dua) kasus tindak pidana Pemilu 2024 yang terjadi di Kabupaten dan di Kabupaten Donggala.

Dua kasus tindak pidana Pemilu 2024 tersebut melibatkan seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten dan oknum masyarakat di Donggala yang nekat menggunakan hak pilih di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat voting day.

Baca Juga:  Sigap Lapor Polisi, Warga Sausu Serahkan Temuan Senpi Rakitan ke Satgas Madago Raya

“Dua kasus tindak pidana Pemilu 2024 kembali ditangani Sentra Gakkumdu Polda Sulteng,” ungkap Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Senin (25/3/2024).

Pertama kasus money politik yang melibatkan caleg DPRD Kab. inisial DA yang terjadi tanggal 23 Januari 2024 pukul 14.30 wita di Jalan Tantong Madayuhi Kel. Tuweley Kec. Baolan Kab. Tolitoli, ia dipersangkakan pasal 521 Jo. pasal 280 ayat (1) huruf j atau pasal 523 Jo. pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu, ujarnya.

Baca Juga:  Polwan Nagaya Polda Sulteng Gelar Patroli Sambil Berbagi Sembako di Kota Palu

Kedua sebut Djoko, kejadian hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 atau bertepatan voting day, tersangka AR menggunakan hak pilihnya sebanyak 2 kali yaitu di 002 Desa Tolonggano dan TPS 013 Kel. Ganti Kec. Banawa Kab. Donggala. Ia dipersangkakan melanggar pasal 516 UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu.

“Sampai saat ini Gakkumdu Polda Sulteng telah menangani 7 kasus tindak pidana Pemilu, 4 kasus selesai dan 3 kasus masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya.

banner

Komentar