Polda Sulteng Kembali Tangani 2 Kasus Pemilu, Diantaranya Oknum Caleg di Tolitoli

-News, Uncategorized-
oleh

Palu Nesia – Polda Sulawesi Tengah kembali menangani 2 (dua) kasus tindak pidana Pemilu yang terjadi di Tolitoli dan di Kabupaten Donggala.

Dua kasus tindak pidana Pemilu tersebut melibatkan seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Tolitoli dan oknum warga masyarakat di yang nekat menggunakan hak pilih di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat voting day.

Baca Juga:  Aksi Kemanusiaan, Kapolsek Poso Pesisir Pikul Keranda Jenazah Hingga ke Liang Lahat

“Dua kasus tindak pidana Pemilu kembali ditangani penyidik Sentra Gakkumdu Polda Sulteng,” ungkap Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Senin (25/3/2024).

Pertama kasus money politik yang melibatkan caleg DPRD Kab. Tolitoli inisial DA yang terjadi tanggal 23 Januari pukul 14.30 wita di Jalan Tantong Madayuhi Kel. Tuweley Kec. Baolan Kab. Tolitoli, ia dipersangkakan pasal 521 Jo. pasal 280 ayat (1) huruf j atau pasal 523 Jo. pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu, ujarnya.

Baca Juga:  Salat Istisqa Digelar di SPN Polda Sulteng, Ratusan Jamaah Panjatkan Doa Minta Hujan

Kedua sebut Djoko, kejadian hari Rabu tanggal 14 Februari atau bertepatan voting day, AR menggunakan hak pilihnya sebanyak 2 kali yaitu di TPS 002 Desa Tolonggano dan TPS 013 Kel. Ganti Kec. Banawa Kab. Donggala. Ia dipersangkakan melanggar pasal 516 UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu.

“Sampai saat ini penyidik Gakkumdu Polda Sulteng telah menangani 7 kasus tindak pidana Pemilu, 4 kasus selesai dan 3 kasus masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya.

banner

Komentar