Jatanras Polda Sulteng Bekuk Pelaku Spesialis Pencurian ECU Mobil di 23 TKP

-News-
oleh

Pelaku pencurian Elektronic Control Unit (ECU) berhasil dibekuk tim Jatanras Ditreskrimum Polda .Tidak tanggung-tanggung, pelaku dalam aksinya kurang lebih sudah 23 kali atau tempat kejadian perkara (TKP) dalam kurun waktu Desember 2023 hingga Februari .

“Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng telah menangkap pelaku diduga specialis pencurian ECU mobil,” kata Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari di Palu, Selasa (5/3/2024).

inisial VP (35) Alamat Desa Wani Dua Kec. Tanantovea Kab. , dalam kurun waktu tiga bulan terakhir beraksi di 23 tempat kejadian perkara, terang Kasubbid Penmas.

Baca Juga:  Soal Isu Terima Aliran Dana Ratusan Juta dari Pengusaha, Gubernur Sulteng Geram!

“Pengungkapan diawali setelah Polda Sulteng menerima adanya laporan tanggal 27 Desember 2023 tentang terjadinya pencurian ECU mobil Daihatsu Grand Max di Jalan Merpati Kota Palu,” ungkapnya.

Kompol Sugeng menyebut, berpegang petunjuk hasil olah tempat kejadian perkara dan hasil penyelidikan, menduga VP sebagai pelaku. Tim bergerak untuk melakukan penangkapan VP.

Baca Juga:  Briptu YS Ungkap Isu Anggaran, Ini Penjelasan Polda Sulteng!

“VP dirumahnya pada Selasa (27/2) di Desa Wani Dua Kec. Tanantovea tanpa perlawanan, dari pelaku telah diamankan 2 unit ECU mobil diduga hasil pencurian,” bebernya.

Mantan wakapolres Tolitoli itu juga membeberkan, Modus tersangka dalam mengambil ECU mobil Daihatsu Grand Max di Jalan Merpati yaitu dengan cara memecah kaca pintu belakang mobil.

Sugeng juga mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui 23 kali melakukan pencurian ECU di wilayah Kota Palu dan untuk saat ini baru 2 unit ECU yang ditemukan, sehingga tim Jatanras akan terus mengembangkan kasus ini.

Baca Juga:  Satgas Madago Raya Perkuat Pendekatan Humanis dengan Eks Napiter di Poso

“Tim masih terus bekerja mengembangkan dan menemukan barang bukti ECU dan tersangka lainnya,” ujar Kasubbid Penmas.

Harga ECU baru bervariasi, untuk mobil Daihatsu Grand Max harga ECU berkisar Rp 2 JutaTersangka akan dijerat pasal 363 ayat (1) huruf ke 5 e KUH Pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih, tegasnya.

banner

Komentar