Jatanras Polda Sulteng Bekuk Pelaku Spesialis Pencurian ECU Mobil di 23 TKP

-News-
oleh

Palu Nesia – Pelaku spesialis Elektronic Control Unit (ECU) mobil berhasil dibekuk tim Jatanras Ditreskrimum .Tidak tanggung-tanggung, pelaku dalam aksinya kurang lebih sudah 23 kali atau tempat kejadian perkara (TKP) dalam kurun waktu Desember 2023 hingga Februari 2024.

“Tim Jatanras Ditreskrimum telah menangkap pelaku diduga specialis ECU mobil,” kata melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari di Palu, Selasa (5/3/2024).

Tersangka inisial VP (35) Alamat Desa Wani Dua Kec. Tanantovea Kab. Donggala, dalam kurun waktu tiga bulan terakhir beraksi di 23 tempat kejadian perkara, terang Kasubbid Penmas.

Baca Juga:  Bagi Takjil dan Silaturahmi di Panti Asuhan, Dai Polri Ajak Jaga Keamanan jelang PSU di Parigi Moutong

“Pengungkapan diawali setelah menerima adanya laporan tanggal 27 Desember 2023 tentang terjadinya ECU mobil Daihatsu Grand Max di Jalan Merpati Kota Palu,” ungkapnya.

Kompol Sugeng menyebut, berpegang petunjuk hasil olah tempat kejadian perkara dan hasil penyelidikan, Kepolisian menduga VP sebagai pelaku. Tim bergerak untuk melakukan penangkapan VP.

Baca Juga:  Kaops Madago Raya Hadiri Seminar Ilmiah Bertajuk Transformasi Ideologi bersama Ratusan Eks JI di Poso

“VP ditangkap dirumahnya pada Selasa (27/2) di Desa Wani Dua Kec. Tanantovea tanpa perlawanan, dari pelaku telah diamankan 2 unit ECU mobil diduga hasil pencurian,” bebernya.

Mantan Tolitoli itu juga membeberkan, Modus tersangka dalam mengambil ECU mobil Daihatsu Grand Max di Jalan Merpati yaitu dengan cara memecah kaca pintu belakang mobil.

Sugeng juga mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui 23 kali melakukan ECU di wilayah Kota Palu dan untuk saat ini baru 2 unit ECU yang ditemukan, sehingga tim Jatanras akan terus mengembangkan kasus ini.

Baca Juga:  1.783 Personel Polda Sulteng Diterjunkan Amankan Tahap Kampanye Pemilu 2024

“Tim masih terus bekerja mengembangkan dan menemukan barang bukti ECU dan tersangka lainnya,” ujar Kasubbid Penmas.

Harga ECU baru bervariasi, untuk mobil Daihatsu Grand Max harga ECU berkisar Rp 2 JutaTersangka akan dijerat pasal 363 ayat (1) huruf ke 5 e KUH Pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih, tegasnya.

banner

Komentar