Jatanras Polda Sulteng Bekuk Pelaku Spesialis Pencurian ECU Mobil di 23 TKP

-News-
oleh

Nesia – Pelaku spesialis pencurian Elektronic Control Unit (ECU) mobil berhasil dibekuk tim Jatanras Ditreskrimum Sulteng.Tidak tanggung-tanggung, pelaku dalam aksinya kurang lebih sudah 23 kali atau tempat kejadian perkara (TKP) dalam kurun waktu Desember 2023 hingga Februari 2024.

“Tim Jatanras Ditreskrimum Sulteng telah menangkap pelaku diduga specialis pencurian ECU mobil,” kata Kabidhumas melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari di Palu, Selasa (5/3/2024).

inisial VP (35) Alamat Desa Wani Dua Kec. Tanantovea Kab. Donggala, dalam kurun waktu tiga bulan terakhir beraksi di 23 tempat kejadian perkara, terang Kasubbid Penmas.

Baca Juga:  Sambangi Tokoh Masyarakat Betaua, Satgas Madago Raya Ajak Warga Cegah Radikalisme

“Pengungkapan diawali setelah Sulteng menerima adanya laporan polisi tanggal 27 Desember 2023 tentang terjadinya pencurian ECU mobil Daihatsu Grand Max di Jalan Merpati Kota Palu,” ungkapnya.

Kompol Sugeng menyebut, berpegang petunjuk hasil olah tempat kejadian perkara dan hasil penyelidikan, menduga VP sebagai pelaku. Tim bergerak untuk melakukan penangkapan VP.

Baca Juga:  Warga Poso Pesisir Serahkan Puluhan Amunisi dan Senjata Rakitan, Polisi Apresiasi Kesadaran Masyarakat

“VP ditangkap dirumahnya pada Selasa (27/2) di Desa Wani Dua Kec. Tanantovea tanpa perlawanan, dari pelaku telah diamankan 2 unit ECU mobil diduga hasil pencurian,” bebernya.

Mantan wakapolres itu juga membeberkan, Modus dalam mengambil ECU mobil Daihatsu Grand Max di Jalan Merpati yaitu dengan cara memecah kaca pintu belakang mobil.

Sugeng juga mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui 23 kali melakukan pencurian ECU di wilayah Kota dan untuk saat ini baru 2 unit ECU yang ditemukan, sehingga tim Jatanras akan terus mengembangkan kasus ini.

Baca Juga:  Kaops Madago Raya Promosikan Wisata Poso ke Kancah Nasional di Kejuaraan Balap Motor

“Tim masih terus bekerja mengembangkan dan menemukan barang bukti ECU dan tersangka lainnya,” ujar Kasubbid Penmas.

Harga ECU baru bervariasi, untuk mobil Daihatsu Grand Max harga ECU berkisar Rp 2 JutaTersangka akan dijerat pasal 363 ayat (1) huruf ke 5 e KUH Pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih, tegasnya.

banner

Komentar