Selama Sebulan, Polda Sulteng Ungkap 68 Kasus Narkoba dan Sita 7,6 Kg Sabu

-News-
oleh

Palu Nesia – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) selama Bulan Januari 2024 berhasil mengungkap 68 kasus tindak pidana peredaran gelap narkoba.

Kabidhumas Polda Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, dari 68 kasus yang diungkap, sebanyak 88 orang ditetapkan sebagai tersangka dan menyita berupa 7.686,82 gram sabu, 1.000 gram ganja dan 2.816 butir obat berbahaya.

Baca Juga:  Sambang Warga, Satgas Madago Raya Serap Aspirasi dan Berikan Edukasi Kamtibmas

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Djoko dalam keterangan resminya di Palu, Selasa (6/2/2024).

Djoko menerangkan, peredaran di masih cukup tinggi. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kasus yang diungkap oleh Ditresnarkoba dan Polres jajaran, terangnya.

“Kami berkomitmen untuk terus memerangi di Sulteng. Kami tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tegasnya.

Baca Juga:  Pererat Silaturahmi, Dai Polri Ajak Perangkat Desa Toboli Tangkal Paham Radikal

Djoko menyebut, masyarakat juga harus berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan di lingkungan keluarga. Orang tua harus memberikan dan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.

“Dalam kesempatan ini, kami mengajak masyarakat dan seluruh stakeholder untuk bersama-sama memberantas peredaran gelap di Provinsi Sulawesi Tengah dengan terus memberikan informasi dan berani lapor ke pihak Kepolisian,” pungkasnya.

banner

Komentar