Polda Sulteng Musnahkan 3 Kg Sabu Senilai Rp1,8 Miliar

-News, Uncategorized-
oleh

Kepolisian Daerah (Polda Sulteng) memusnahkan barang bukti jenis sabu senilai Rp1,8 miliar.

Pemusnahan ini dilakukan di lobi Ditresnarkoba Polda Sulteng dan disaksikan oleh, berbagai pihak, antara lain dari Bea Cukai Pantoloan Palu, Kejaksaan Tinggi, Balai POM serta awak media, Kamis (22/2/2024)

Sabu yang dimusnahkan sebanyak 3.016,2444 gram atau lebih merupakan hasil pengungkapan tiga lokasi berbeda, pengungkapan dilakukan pada bulan Januari 2024 di wilayah dan .

Baca Juga:  Alumni Deradikalisasi di Poso Pesisir Dukung Stabilitas Keamanan Cegah Radikalisme

Hal itu diungkapkan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng Kompol Raden Real Mahendra saat memimpin pemusnahan barang bukti dihadapan awak media.

Raden mengatakan, dalam pengungkapan ini, Polda Sulteng mengamankan tiga orang tersangka, Ketiga tersangka tersebut saat ini ditahan di Mapolda Sulteng dan berkasnya akan segera dilakukan tahap I.

Raden juga menjelaskan, bahwa pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan bentuk dan keseriusan Polda Sulteng dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Sulawesi Tengah,

Baca Juga:  Sambang Kamtibmas, Tokoh Masyarakat Tamadue Dukung Polri Cegah Radikalisme

“Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah Sulteng. Kami akan terus melakukan penindakan, tegas terhadan para ,” tegasnya.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama, memerangi narkoba.

“Masyarakat harus melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya” harap Kasubidt 3 Ditresnarkoba.

banner

Komentar