Polda Sulteng Musnahkan 3 Kg Sabu Senilai Rp1,8 Miliar

-News, Uncategorized-
oleh

Palu Nesia – Kepolisian (Polda ) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu senilai Rp1,8 miliar.

Pemusnahan ini dilakukan di lobi Ditresnarkoba dan disaksikan oleh, berbagai pihak, antara lain dari Bea Cukai Pantoloan Palu, Kejaksaan Tinggi, Balai POM serta awak media, Kamis (22/2/)

Sabu yang dimusnahkan sebanyak 3.016,2444 gram atau lebih merupakan hasil pengungkapan tiga lokasi berbeda, pengungkapan dilakukan pada bulan Januari 2024 di wilayah kota Palu dan .

Baca Juga:  Kapolda Sulteng Resmi Tunjuk Kombes Heni Agus Sunandar Jabat Kaops Madago Raya

Hal itu diungkapkan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng Kompol Raden Real Mahendra saat memimpin pemusnahan barang bukti dihadapan awak media.

Raden mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, Polda Sulteng mengamankan tiga orang tersangka, Ketiga tersangka tersebut saat ini ditahan di Mapolda Sulteng dan berkasnya akan segera dilakukan tahap I.

Raden juga menjelaskan, bahwa pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polda Sulteng dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Sulawesi Tengah,

Baca Juga:  Tega Cabuli Anak Tiri Sejak Tahun 2020, Polisi Ringkus Pelaku di Nuhon Banggai

“Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah Sulteng. Kami akan terus melakukan penindakan, tegas terhadan para ,” tegasnya.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba juga mengimbau kepada untuk bersama-sama, memerangi narkoba.

“Masyarakat harus melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya” harap Kasubidt 3 Ditresnarkoba.

banner

Komentar