Polda Sulteng Musnahkan 3 Kg Sabu Senilai Rp1,8 Miliar

-News, Uncategorized-
oleh

Nesia – Kepolisian Sulawesi Tengah ( ) memusnahkan barang bukti jenis sabu senilai Rp1,8 miliar.

Pemusnahan ini dilakukan di lobi Polda Sulteng dan disaksikan oleh, berbagai pihak, antara lain dari Bea Cukai Pantoloan Palu, Kejaksaan Tinggi, Balai POM serta awak media, Kamis (22/2/2024)

Sabu yang dimusnahkan sebanyak 3.016,2444 gram atau 3 kilogram lebih merupakan hasil pengungkapan tiga lokasi berbeda, pengungkapan dilakukan pada bulan Januari 2024 di wilayah dan Tolitoli.

Baca Juga:  7 Satuan Polri Akan Dianugerahi Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti, Ini Kiprahnya

Hal itu diungkapkan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng Kompol Raden Real Mahendra saat memimpin pemusnahan barang bukti dihadapan awak media.

Raden mengatakan, dalam pengungkapan ini, Polda Sulteng mengamankan tiga orang , Ketiga tersangka tersebut saat ini ditahan di Mapolda Sulteng dan berkasnya akan segera dilakukan tahap I.

Raden juga menjelaskan, bahwa pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polda Sulteng dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Sulawesi Tengah,

Baca Juga:  Bangun Sinergi Kamtibmas, Satgas Madago Raya Ajak Tokoh Masyarakat Tolak Paham Radikalisme di Parimo

“Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah Sulteng. Kami akan terus melakukan penindakan, tegas terhadan para pelaku,” tegasnya.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba juga mengimbau kepada untuk bersama-sama, memerangi narkoba.

“Masyarakat harus berani melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya” harap Kasubidt 3 Ditresnarkoba.

banner

Komentar