Polda Sulteng Musnahkan 3 Kg Sabu Senilai Rp1,8 Miliar

-News, Uncategorized-
oleh

Palu Nesia – Kepolisian ( ) memusnahkan barang bukti narkoba jenis senilai Rp1,8 miliar.

Pemusnahan ini dilakukan di lobi Ditresnarkoba Polda Sulteng dan disaksikan oleh, berbagai pihak, antara lain dari Bea Cukai Pantoloan Palu, Kejaksaan Tinggi, Balai POM serta , Kamis (22/2/2024)

Sabu yang dimusnahkan sebanyak 3.016,2444 gram atau lebih merupakan hasil pengungkapan tiga lokasi berbeda, pengungkapan dilakukan pada bulan Januari 2024 di wilayah dan Tolitoli.

Baca Juga:  Miliki Puluhan Saset Sabu, Pria Asal Luwuk Timur Ditangkap Polres Banggai

Hal itu diungkapkan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng Kompol Raden Real Mahendra saat memimpin pemusnahan barang bukti dihadapan awak media.

Raden mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, Polda Sulteng mengamankan tiga orang tersangka, Ketiga tersangka tersebut saat ini ditahan di Mapolda Sulteng dan berkasnya akan segera dilakukan tahap I.

Raden juga menjelaskan, bahwa pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan bentuk dan keseriusan Polda Sulteng dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Sulawesi Tengah,

Baca Juga:  Selama Beroperasi di Sulteng, Penipuan Trading Investasi Raup Hasil 4,9 Miliar dari Warga Malaysia

“Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah Sulteng. Kami akan terus melakukan penindakan, tegas terhadan para pelaku,” tegasnya.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba juga mengimbau kepada untuk bersama-sama, memerangi narkoba.

“Masyarakat harus berani melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya” harap Kasubidt 3 Ditresnarkoba.

banner

Komentar