Polda Sulteng Musnahkan 3 Kg Sabu Senilai Rp1,8 Miliar

-News, Uncategorized-
oleh

Palu Nesia – Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memusnahkan barang bukti jenis senilai Rp1,8 miliar.

Pemusnahan ini dilakukan di lobi Polda Sulteng dan disaksikan oleh, berbagai pihak, antara lain dari Bea Cukai Pantoloan Palu, Kejaksaan Tinggi, Balai POM serta , Kamis (22/2/)

Sabu yang dimusnahkan sebanyak 3.016,2444 gram atau lebih merupakan hasil pengungkapan tiga lokasi berbeda, pengungkapan dilakukan pada bulan Januari 2024 di wilayah kota Palu dan Tolitoli.

Baca Juga:  Lewat Hipnoterapi, Satgas Madago Raya Bangun Kedamaian Pulihkan Mental Eks Napiter di Poso

Hal itu diungkapkan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng Kompol Raden Real Mahendra saat memimpin pemusnahan barang bukti dihadapan awak media.

Raden mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, Polda Sulteng mengamankan tiga orang , Ketiga tersangka tersebut saat ini ditahan di Mapolda Sulteng dan berkasnya akan segera dilakukan tahap I.

Raden juga menjelaskan, bahwa pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polda Sulteng dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Sulawesi Tengah,

Baca Juga:  Tanamkan Nilai Nasionalisme, Satgas Madago Raya Bekali Wawasan Kebangsaan Siswa Sekolah di Poso

“Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah Sulteng. Kami akan terus melakukan penindakan, tegas terhadan para pelaku,” tegasnya.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba juga mengimbau kepada untuk bersama-sama, memerangi narkoba.

“Masyarakat harus melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya” harap Kasubidt 3 Ditresnarkoba.

banner

Komentar