KPU Pastikan KPPS Meninggal Dunia akan Terima Santunan Rp36 Juta

-News-
oleh

– RI memastikan akan memberikan santunan kepada anggota (KPPS) yang meninggal saat menjalankan tugas.

“Iya, disiapkan santunan (bagi KPPS ),” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Sabtu (17/2/2024).

Menurut Hasyim, pemberian santunan yang meninggal dunia bagi penyelenggara badan ad hoc Pemilu telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Selain itu, secara teknis juga diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 .

Baca Juga:  Pasangan Beramal AA-AKA Serukan Politik Riang Gembira usai Daftar Paslon Pilgub Sulteng

“Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan,” terangnya.

Adapun untuk nilai santunan yang akan diberikan kepada keluarga KPPS yang meninggal dunia, lanjut Hasyim sebesar Rp36 juta rupiah. Selain itu, mereka juga akan menerima pemakaman.

“Untuk besaran, santunan sebesar Rp36.000.000, dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,” tukasnya.

Baca Juga:  Gubernur Rusdy Mastura Jadi Irup Peringatan HUT RI ke-79

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat sebanyak 35 orang meninggal dunia setelah menjalankan tugas proses penghitungan suara Pemilu 2024. Dari angka tersebut, 23 di antaranya anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

“Data kematian dan Badan Ad hoc periode tanggal 14-15 Februari 2024 update data, 16 Februari 2024, pukul 18.00 WIB meninggal 35 orang dengan rincian KPPS 23 orang,” ungkap Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam keterangannya, Jumat (16/2/2024).

Baca Juga:  Kapolres Banggai Apresiasi Anggotanya Dalam Pengamanan Pleno Penghitungan Suara

Lebih lanjut Hasyim menjelaskan dari 35 orang meninggal, tiga di antaranya panitia pemungutan suara () dan sembilan petugas perlindungan masyarakat (linmas). Menurut dia, data itu diperbarui pada pukul 18.00 WIB.

“(Data kematian) 3 orang PPS, linmas 9 orang,” tandasnya.

banner

Komentar