KPU Pastikan KPPS Meninggal Dunia akan Terima Santunan Rp36 Juta

-News-
oleh

– (KPU) RI memastikan akan memberikan santunan kepada anggota kelompok penyelenggara () yang saat menjalankan tugas.

“Iya, disiapkan santunan (bagi KPPS meninggal dunia),” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Sabtu (17/2/2024).

Menurut Hasyim, pemberian santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara badan ad hoc Pemilu telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Selain itu, secara teknis juga diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

Baca Juga:  Kasus Kebocoran Data Pemilih, BSSN Serahkan Hasil Investigasi ke Polri dan KPU

“Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan,” terangnya.

Adapun untuk nilai santunan yang akan diberikan kepada keluarga KPPS yang meninggal dunia, lanjut Hasyim sebesar Rp36 juta rupiah. Selain itu, mereka juga akan menerima .

“Untuk besaran, santunan sebesar Rp36.000.000, dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,” tukasnya.

Baca Juga:  Pastikan Kotak Suara Aman, Satgas Preventif Gencar Patroli Kantor KPU, Bawaslu dan PPK di Sulteng

Diberitakan sebelumnya, RI mencatat sebanyak 35 orang meninggal dunia setelah menjalankan tugas proses penghitungan suara Pemilu 2024. Dari angka tersebut, 23 di antaranya anggota (KPPS).

“Data kematian dan sakit Badan Ad hoc periode tanggal 14-15 Februari 2024 update data, 16 Februari 2024, pukul 18.00 WIB meninggal 35 orang dengan rincian KPPS 23 orang,” ungkap Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam keterangannya, Jumat (16/2/2024).

Baca Juga:  10 Sasaran Prioritas Akan Ditindak Selama Operasi Zebra Tinombala 2024

Lebih lanjut Hasyim menjelaskan dari 35 orang meninggal, tiga di antaranya panitia pemungutan suara (PPS) dan sembilan petugas perlindungan masyarakat (). Menurut dia, data itu diperbarui pada pukul 18.00 WIB.

“(Data kematian) 3 orang PPS, linmas 9 orang,” tandasnya.

banner

Komentar