KPU Pastikan KPPS Meninggal Dunia akan Terima Santunan Rp36 Juta

-News-
oleh

Palu Nesia – (KPU) RI memastikan akan memberikan kepada anggota (KPPS) yang meninggal saat menjalankan tugas.

“Iya, disiapkan santunan (bagi KPPS meninggal dunia),” ujar , Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Sabtu (17/2/2024).

Menurut Hasyim, pemberian santunan yang meninggal dunia bagi penyelenggara badan ad hoc Pemilu telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Selain itu, secara teknis juga diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 .

Baca Juga:  KPU Bakal Batasi Jumlah Peserta Hadir di Arena Debat, Ini Alasannya!

“Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan,” terangnya.

Adapun untuk nilai santunan yang akan diberikan kepada keluarga KPPS yang meninggal dunia, lanjut Hasyim sebesar Rp36 juta rupiah. Selain itu, mereka juga akan menerima pemakaman.

“Untuk besaran, santunan sebesar Rp36.000.000, dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,” tukasnya.

Baca Juga:  Polri Gandeng Masyarakat Dusun Pelawa Induk Cegah Radikalisme dan Intoleransi

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat sebanyak 35 orang meninggal dunia setelah menjalankan tugas proses Pemilu 2024. Dari angka tersebut, 23 di antaranya anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

“Data dan sakit Badan Ad hoc periode tanggal 14-15 Februari 2024 update data, 16 Februari 2024, pukul 18.00 WIB meninggal 35 orang dengan rincian KPPS 23 orang,” ungkap Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam keterangannya, Jumat (16/2/2024).

Baca Juga:  Satgas Madago Raya Ajak Tokoh Pemuda Marantale Perkuat Toleransi Antarumat Beragama

Lebih lanjut Hasyim menjelaskan dari 35 orang meninggal, tiga di antaranya panitia pemungutan suara (PPS) dan sembilan petugas perlindungan masyarakat (linmas). Menurut dia, data itu diperbarui pada pukul 18.00 WIB.

“(Data kematian) 3 orang PPS, linmas 9 orang,” tandasnya.

banner

Komentar