Hitung Menit Ditinggal ke Toilet Sepeda Motor Hilang, Polisi Ringkus 2 Pelaku

-News-
oleh

Palu Nesia – Hanya hitungan menit ditinggal ke toilet, yang diparkir di halaman bengkel jalan sungai lewara Kelurahan Ujuna Kec. Palu Barat, Palu, hilang.

Peristiwa diduga sepeda motor (curanmor) ini terjadi pada Minggu (28/1/) lalu yang kemudian dilaporkan korban ke Polda .

Tim Reserse Mobil () Polda Sulteng yang menerima laporan kasus curanmor, terus berupaya mengumpulkan bahan keterangan baik dari korban maupun saksi-saksi di lokasi kejadian.

Baca Juga:  Polda Sulteng Lanjutkan Ops Madago Raya di Tahun 2025, Kaops Imbau Warga Serahkan Barang Berbahaya

Dari hasil olah tempat kejadian perkara () dan keterangan saksi diperoleh petunjuk terhadap diduga pelaku.

“Kepolisian pun berhasil mengamankan pelaku YP (22) warga jalan Mulawarman Palu dan GA (21) warga jalan I Bumi Roviga, Tondo Palu,” kata Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas Kompol Sugeng Lestari di Palu, Senin (5/2/2024).

Kedua tersangka berikut barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha 1UB nomor polisi DN.3318.VT pada Jumat (2/2/2024) di Palu, jelas Kasubbid Penmas.

Baca Juga:  Edukasi Pelajar, Satgas Madago Raya Paparkan Bahaya Bullying dan Pentingnya Cinta Tanah Air

Ternyata perbuatan kedua pelaku tidak hanya di 1 tempat kejadian perkara saja, hasil pengembangan tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng juga menyita 2 unit sepeda motor di wilayah yaitu Yamaha Mio M3 warna hitam dan warna silver tanpa plat nomor polisi, ujarnya.

Kasubbid Penmas juga menerangkan, berdasarkan pengakuan kedua pelaku, dimungkinkan masih ada barang bukti sepeda motor lain yang saat ini masih dalam pengembangan tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulteng.

Baca Juga:  Wujudkan Asta Cita Presiden, Satgas Madago Raya Sulap Lahan Kosong Jadi Kebun Produktif

Hasil pengembangan untuk menemukan sepeda motor lain dan dimana lokasi kejadian perkara segera akan kita umumkan kembali, terangnya.

Terhadap kedua pelaku, penyidik menjerat keduanya dengan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 363, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, pungkasnya.

banner

Komentar